BACA JUGA:Miris! Bapak Tiri di Bawean Tega Cabuli Anak di Bawah Umur
“Dan buat ibu agar memberi pelajaran tentang kesehatan reproduksi dan kematangan pendewasaan pernikahan,” pungkasnya.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni mengatakan, persetubuhan paksa yang dilakukan MI itu terjadi pada, Minggu 29 Desember 2025.
Perbuatan itu dilakukan di sebuah rumah kosong yang terletak di Kecamatan Tambak. Saat melancarkan aksinya, pintu rumah tersebut dikunci oleh tersangka.
BACA JUGA:Oknum Kiai Cabuli Santriwati di Bawean Mulai Masuk Meja Hijau
“Di sana, tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban di bawah umur yang berusia 16 tahun selama dua kali,” ungkap AKP Abid.
“Tersangka telah mengakui perbuatannya. Dengan adanya hal tersebut, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Gresik,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.(rez)