Bisnis Tambang Nikel Abal-abal Rp75 Miliar, Saksi Korban: Semua Atas Arahan Terdakwa
Terdakwa Hermanto Oerip saat sidang di PN Surabaya --
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID — Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Hermanto Oerip kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. Memasuki tahap pembuktian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Esti Dilla Rahmawati menghadirkan saksi korban Soewondo Basoeki beserta istrinya, Fanny Nur Hadi.
Dalam persidangan di ruang Kartika PN Surabaya, Soewondo membeberkan bagaimana dirinya terjerat investasi tambang nikel yang belakangan terbukti fiktif. Total dana yang diserahkan korban mencapai Rp75 miliar.
BACA JUGA:Bukan Petani Awam, Terdakwa Kasus Landak Jawa Ternyata Tokoh LSM

Mini Kidi--
Awal perkenalan Soewondo dengan terdakwa terjadi pada 2016, saat keduanya mengikuti tur ke Eropa. Hubungan pertemanan berlanjut hingga Hermanto memperkenalkan korban kepada Venansius Niek Widodo (terpidana dalam perkara yang sama) serta Rudy Effendy Oey, dalam sebuah pertemuan di Surabaya Barat.
Dalam pertemuan itu, Venansius mempresentasikan dokumen dan foto yang diklaim sebagai bukti tambang nikel di Kabaena, Kendari.
“Saya diajak terdakwa untuk menanamkan modal usaha tambang nikel,” ujar Soewondo di hadapan majelis hakim yang diketuai Nur Kholis, Senin, 2 Februari 2026.
BACA JUGA:Korupsi PKBM Pasuruan, Dua Terdakwa Dituntut 7,5 Tahun Penjara
Untuk meyakinkan korban, Venansius menyebut PT Tonia Mitra Sejahtera (PT TMS) sebagai perusahaan tambang yang disebut-sebut sukses dikelolanya. Bahkan pada 2017, korban diajak meninjau langsung lokasi tambang di Kabaena. Di sana, Venansius menyatakan kegiatan tambang segera berjalan.
Tahun 2018, terdakwa mengajak korban mendirikan PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM), dengan Soewondo ditunjuk sebagai Direktur Utama. Alasannya sederhana, terdakwa mengaku sudah menjabat direktur di perusahaan lain.
Korban lalu menyetor modal awal Rp1,25 miliar. Tak berhenti di situ, terdakwa aktif mengirimkan dokumen kerja sama fiktif antara PT TMS dan PT MMM ke grup WhatsApp, seolah-olah proyek tambang benar-benar berjalan.
BACA JUGA:Eksepsi Terdakwa Kasus Investasi Tambang Nikel Bodong Ditolak Hakim
Terdakwa kemudian menyebut kebutuhan modal mencapai Rp150 miliar, yang dibagi empat orang. Namun korban dibujuk untuk menalangi porsi pihak lain, dengan janji imbal hasil 1 persen per bulan.
Alhasil, Soewondo menyerahkan dana Rp75 miliar, terdiri dari modal pribadi dan pinjaman untuk terdakwa serta pihak lain.
Sumber:
