BACA JUGA:Hari Ini Ivan Sugiamto Disidang Perdana
"Terdakwa 1 (Luqman Fahirul Rafi) tidak ada di lokasi, dia tidur di rumah waktu kejadian itu," tegas Wildan.
Terkait banyaknya kejanggalan itu, Wildan memohon kepada majelis hakim yang diketuai Nyoman Ayu Wulandari untuk mempertimbangkannya dan membebaskan terdakwa.
"Kami mohon kepada majelis untuk menerima duplik kami. Dan meminta membebaskan terdakwa dari semua tuduhan," pungkasnya.
BACA JUGA:Sidang Lanjutan Kasus Pabrik Narkoba Terbesar di Kota Malang Batal
Terkait dengan duplik penasihat hukum terdakwa, JPU Yustus One Simus Parlindungan menyampaikan mengerti.
"Cukup Yang Mulia," singkat Yustus.
Sementara itu, orang tua terdakwa I, Saniya, sangat kecewa atas tuntutan dari jaksa penuntut umum.
“Saya sangat kecewa atas tuntutan jaksa karena adanya ketidakadilan atas tuntutan anak saya dengan terdakwa II yang mana anak saya dituntut 1 tahun dan 7 bulan sedangkan terdakwa II dituntut 1 tahun,” ujar Saniya.
BACA JUGA:Tiga Tersangka Dugaan Korupsi PT Inka Madiun Jalani Sidang Dakwaan
Tambahnya, ibu terdakwa I menambahkan, bahwa anaknya tidak ada di tempat kejadian.
"Sudah diakui sama terdakwa II bahwa yang ada di CCTV merupakan teman dari terdakwa II,” tambah Saniya.
Saniya berharap untuk keadilan bagi anaknya.
BACA JUGA:Polsek Sawahan Kawal Sidang Perdata di Pengadilan Negeri Surabaya
"Saya memohon kepada Ibu ketua majelis hakim untuk memutus anak saya tidak bersalah,” pungkas Saniya.
Seperti diketahui, dalam perkara ini kedua terdakwa diduga mendapat intimidasi dari polisi saat pemeriksaan.