Beber Kejanggalan dan Intimidasi Kasus Pengeroyokan, PH Minta Terdakwa Dibebaskan

Senin 10-02-2025,14:31 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Fatkhul Aziz
Beber Kejanggalan dan Intimidasi Kasus Pengeroyokan, PH Minta Terdakwa Dibebaskan

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Banyak kejanggalan dari sidang perkara pengeroyokan dengan terdakwa Luqman Fahirul Rafi dan Louis Safarino Lake di PN Surabaya.

Untuk itu, melalui penasihat hukumnya Raden Bagus Wildan Fikri Hidayatullah, kedua terdakwa mengajukan duplik untuk menanggapi replik yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Yustus One Simus Parlindungan sebelumnya.

BACA JUGA:Sidang Pengeroyokan di Jalan Raya Banjarsugihan, PH: Terdakwa Diancam Setrum hingga Kepala Dikresek


Mini Kidi--Beber Kejanggalan dan Intimidasi Kasus Pengeroyokan, PH Minta Terdakwa Dibebaskan

Dalam dupliknya, Wildan menguraikan semua kejanggalan dan dugaan intimidasi dari polisi saat pemeriksaan tahap 2 di Kejari Tanjung Perak.

"Kedua terdakwa yang tak didampingi penasihat hukum ketakutan karena ada polisi di ruang penyidikan saat tahap dua di kejaksaan," ujar Wildan.

Tambahnya, akibat rasa ketakutan itu, kedua terdakwa menandatangi semua berkas yang diajukan jaksa.

BACA JUGA:Apel Konsolidasi Amankan Sidang Pengeroyokan di PN Surabaya

"Dalam keadaan ketakutan mereka memberikan tanda tangan," tambah Wildan.

Termasuk barang bukti yang diajukan jaksa. Banyak barang bukti yang tidak berkesesuaian dengan rekaman CCTV.

"Misalnya kaus beda antara yang dibuat barang bukti di pengadilan dan CCTV," ujarnya.

BACA JUGA:Sidang Pabrik Narkoba di Malang: Ketua RT dan Agen Apartemen Berikan Kesaksian

Selain itu, tambah Wildan, untuk masker yang dipakai terdakwa juga berbeda. 

"Jika dari rekaman CCTV bahwa yang di duga terdakwa 1 memakai masker medis biasa warna hitam. Tapi yang dipakai bukti di pengadilan masker Type KF-94 warna hitam," jelasnya.

Wildan juga menyoal terkait keberadaan terdakwa 1 yang tidak ada di lokasi dan itu dibenarkan oleh saksi AD Charge ketika memberikan kesaksian.

Kategori :