Beber Kejanggalan dan Intimidasi Kasus Pengeroyokan, PH Minta Terdakwa Dibebaskan

Senin 10-02-2025,14:31 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Fatkhul Aziz
Beber Kejanggalan dan Intimidasi Kasus Pengeroyokan, PH Minta Terdakwa Dibebaskan

Untuk terdakwa Luqman yang diancam akan disetrum dan dibungkus kresek akhirnya dengan rasa takut terpaksa mengakuinya.

Sedangkan terdakwa Louis yang sempat bersikukuh mengaku akhirnya menyerah setelah beberapa kali kepalanya dibungkus kresek.

Sebelumnya, dalam tuntutan jaksa, terdakwa Luqman dituntut 1 tahun dan 7 bulan penjara. Sedangkan terdakwa Louis dituntut 1 tahun penjara. (fer)

Kategori :