new idulfitri

Polres Ngawi Ungkap Pengeroyokan Antar-Perguruan Silat di Paron, Viral di Medsos

Polres Ngawi Ungkap Pengeroyokan Antar-Perguruan Silat di Paron, Viral di Medsos

Polres Ngawi ungkap pengeroyokan antar-perguruan silat di Paron, viral di medsos.--

NGAWI, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Satreskrim Polres Ngawi mengungkap kasus pengeroyokan antar perguruan silat yang viral di media sosial dengan mengamankan dua pelaku, Selasa 7 April 2026.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu 5 April 2026 sekitar pukul 13.30 WIB di pinggir Jalan Raya Paron–Jogorogo, selatan Pasar Kerten, Dusun Kerten, Desa Teguhan, Kecamatan Paron.


Mini Kidi Wipes.--

Kapolres Ngawi, AKBP Prayoga Angga Widyatama, melalui Wakapolres Kompol Rizki Santoso, mengatakan korban AZ (20), warga Kecamatan Kendal, dihadang saat pulang dari kegiatan halalbihalal.

“Korban dihentikan oleh rombongan pelaku, kemudian secara bersama-sama melakukan pemukulan ke arah kepala dan wajah korban. Aksi tersebut sempat terekam video dan viral di media sosial,” terang Rizki Santoso.

BACA JUGA:Polres Ngawi Laksanakan Pengamanan Pengajian Umum PSHW, Pastikan Situasi Berjalan Kondusif

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Satreskrim Polres Ngawi yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi, melakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi dan rekaman video.

Hasilnya, petugas mengamankan dua pelaku berinisial S (21), warga Kabupaten Madiun, dan seorang pelaku anak warga Ngawi.

BACA JUGA:Satgas Pangan Polres Ngawi Cek Harga dan Stok Bapokting Pasca Lebaran

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban.

Motif pengeroyokan diduga karena pelaku melihat korban mengenakan atribut perguruan lain serta dipicu pengaruh minuman beralkohol.

“Pelaku melakukan aksinya secara spontan saat melihat korban menggunakan atribut perguruan lain, ditambah kondisi pelaku yang berada di bawah pengaruh alkohol,” jelasnya.


Gempur Rokok Ilegal. Laporkan Peredaran Rokok Ilegal ke Kantor Bea Cukai Malang.--

Selain mengamankan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor, pakaian, dan beberapa helm yang digunakan saat kejadian.

Saat ini, kedua pelaku diamankan di Mapolres Ngawi untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:Kapolres Ngawi Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat

Mereka dijerat Pasal 262 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Polres Ngawi mengimbau masyarakat, khususnya anggota perguruan silat, untuk menahan diri dan tidak mudah terprovokasi serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. (aris/dika)

Sumber: