Jakarta, Memorandum.co.id - Banyaknya polemik yang dilakukan dewan pengawas (dewas) TVRI membuat Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memilih untuk membentuk tim pengawasan terhadap dewas stasiun televisi berplat merah tersebut. "Ya, Komisi I (DPR) sepakat untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Dewas," kata Charles Honoris, anggota Komisi I DPR kepada wartawan, Senin (27/4) malam. Charles Honoris menyebutkan, DPR membentuk tim untuk mengevaluasi kinerja Dewan Pengawas TVRI terkait polemik di lembaga penyiaran publik (LPP) tersebut. Komisi I DPR telah menggelar rapat internal secara virtual terkait pembahasan persoalan di Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI, Senin, sebagai tindak lanjut rapat dengar pendapat (RDP) pada 16 April 2020. Oleh karena itu, kata dia, sudah dibentuk tim untuk mempersiapkan langkah-langkah pemberhentian terhadap Dewas TVRI. Dalam dua minggu ke depan, kata anggota Fraksi PDI Perjuangan itu, tim tersebut akan mempersiapkan segala hal yang dibutuhkan dalam penerbitan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) terhadap Dewas TVRI. "Kami ingin keputusan yang sudah disepakati ini dijalankan dengan argumentasi dan dasar hukum yang kuat," kata Charles. Sebelumnya, Komisi I DPR telah menggelar RDP dengan Dewas TVRI secara virtual, Kamis (16/4) yang hasilnya meminta Dewas TVRI membatalkan SPRP kepada tiga Direktur TVRI, yakni Direktur Program dan Berita, Direktur Keuangan, dan Direktur Umum. "Komisi I DPR RI mendesak Dewas LPP TVRI untuk membatalkan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) tiga Dewan Direksi LPP TVRI," kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari, saat membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I dengan Dewas TVRI secara virtual, Kamis (16/4/20) lalu. Pada RDP itu, Komisi I DPR menolak surat Dewas LPP TVRI perihal penonaktifan tiga Dewan Direksi LPP TVRI tersebut. Dalam RDP dengan Komisi 1 DPR tersebut, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) TVRI Arief Hidayat Thamrin saat itu menjelaskan bahwa SPRP kepada tiga direktur TVRI karena berkaitan dengan pemberhentian Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI. Dia menjelaskan, dari aspek de jure, tugas anggota direksi setelah Helmy dipecat adalah mempertanggungjawabkan serta menindaklanjuti secara lebih efektif penanganan permasalahan di internal TVRI. Tetapi ternyata dalam hal operasional terjadi hambatan dalam penyelenggaraan penyiaran maupun kesejahteraan karyawan. (ara/sr)
DPR Bentuk Tim Siapkan Pemberhentian Dewas TVRI
Selasa 28-04-2020,12:34 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 07-01-2025,09:38 WIB
Rotasi Besar-besaran di Polres Jember, Wajah Baru Pimpin Sejumlah Sektor
Selasa 07-01-2025,14:45 WIB
Panik Senggol Innova, Pajero Sport Tabrak dan Masuk ke Percetakan di Klampis Jaya
Selasa 07-01-2025,11:42 WIB
Polres Lamongan Gelar Sertijab Posisi Strategis
Selasa 07-01-2025,10:17 WIB
Polrestabes Surabaya Inisiasi Patroli 97 Jogoboyo, Jambret Hingga Gangster Jadi Perhatian Utama
Selasa 07-01-2025,14:27 WIB
Minggu yang Luar Biasa bagi Sergio Conceicao: Demam, Cedera, dan Angkat Trofi Bersama Milan
Terkini
Selasa 07-01-2025,22:04 WIB
Satreskoba Polresta Banyuwangi Gerebek Toko Penjual Miras
Selasa 07-01-2025,21:55 WIB
KPU Kota Madiun Tetapkan Cawali dan Cawawali Terpilih pada 9 Januari 2025
Selasa 07-01-2025,21:47 WIB
LBH Parade Keadilan Laporkan Oknum Anggota DPRD Ngawi ke BK
Selasa 07-01-2025,21:38 WIB
Agar Gemuk dan Penambah Nafsu Makan, Balita di Surabaya Dicekoki Obat Keras
Selasa 07-01-2025,21:22 WIB