Dari hasil interogasi polisi, para pelaku merupakan bagian dari sindikat yang dikendalikan oleh seseorang berinisial T (DPO).
T disebut mendistribusikan 8 bungkus sabu seberat 800 gram kepada tersangka AAY. Rinciannya 600 gram sabu dibagi ke dalam 6 bungkus untuk diranjau di Raya Sukodono, Sidoarjo. Lalu sisa 200 gram dibagi menjadi 2 bungkus untuk diserahkan kepada BAP. Kemudian BAP meranjau dan diambil oleh AP.
BACA JUGA:Kelabuhi Polisi, Pengedar Sabu Menyamar Driver Ojol
"Ketiga tersangka merupakan kurir yang dikendalikan oleh T. Mereka mendapatkan upah dari setiap transaksi yang berhasil mereka lakukan. Polisi menduga sindikat ini telah beroperasi lama dan menyasar pasar lokal di Surabaya dan sekitarnya," beber Suria.
Kini, AP, AAY, dan BAP resmi mendekam di balik jeruji besi Rutan Mapolrestabes Surabaya. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Serabutan Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Pria Dukuh Pakis Diringkus Polisi
Ancaman hukuman yang dihadapi meliputi pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 20 tahun.
"Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh jaringan dan memutus peredaran narkotika di wilayah hukum Surabaya," tuntas Suria. (bin)