umrah expo

Soal Izin PBG, Komisi C DPRD Lamongan Beri Batas Waktu Tiga Bulan kepada PT Zam-Zam

Soal Izin PBG, Komisi C DPRD Lamongan Beri Batas Waktu Tiga Bulan kepada PT Zam-Zam

Hearing bersama PT Zam-Zam, LBH Bandeng Lele, dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di kantor DPRD Lamongan--

LAMONGAN, MEMORANDUM.CO.ID - Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga kini belum terpenuhi. Komisi C DPRD Kabupaten Lamongan memberikan rekomendasi kepada PT Zam-Zam agar segera melengkapi dan menyelesaikan kekurangan berkas. 

Dalam pelaksanaan hearing bersama PT Zam-Zam, LBH Bandeng Lele, dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Hal itu dibenarkan oleh Anggota Komisi C DPRD Lamongan, Ahmad Umar Buwang.

BACA JUGA:Komisi C DPRD Lamongan Sidak Proyek Balai Seni Gajah Mada Senilai Rp 4,3 Miliar


Mini Kidi--

“Iya benar, kemarin Komisi C melakukan hearing dengan PT Zam-Zam dan LBH Bandeng Lele serta OPD terkait, ada dari DLH, Perizinan, dan Dinas Perkim Lamongan,” kata Buwang, Senin 8 Desember 2025.

Komisi C dalam hearing tersebut memberikan bahwa rekomendasi agar PT Zam-Zam segera menyelesaikan kekurangan dokumen perizinan yang sampai saat ini belum diperbaiki, khususnya terkait izin PBG yang menjadi sorotan LBH Bandeng Lele.

BACA JUGA:Komisi C DPRD Lamongan Apresiasi Langkah PT REI Lengkapi Proses Perizinan

“Untuk izin PBG yang menjadi fokus teman-teman LBH Bandeng Lele, kami dengan tegas dalam forum memberikan rekomendasi kepada PT Zam-Zam agar dalam waktu tiga bulan ke depan sudah bisa menyelesaikan izin tersebut,” tandas Buwang.

Ditegaskan, apabila dalam jangka waktu tiga bulan PT Zam-Zam belum mampu menyelesaikan kewajiban perizinannya, maka DPRD Lamongan tidak segan-segan memberikan sanksi administratif berupa penghentian sementara aktivitas pembangunan perumahan.

“Kalau dalam waktu tiga bulan tersebut PT Zam-Zam belum menyelesaikan, maka kami akan menghentikan sementara aktivitas perumahan Zam-Zam,” tegas dia.

BACA JUGA:Perusahaan di Tikung Diduga Tak Berizin Lengkap, DPRD Lamongan Minta Ditutup

Sebelumnya, pada Jumat 5 Desember 2025, Komisi C DPRD Lamongan menggelar hearing yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi C, Mahfud Shodiq. Hearing tersebut dihadiri oleh perwakilan PT Zam-Zam, LBH Bandeng Lele, serta OPD terkait guna meminta klarifikasi dan menemukan solusi atas persoalan perizinan yang tengah menjadi perhatian publik.(*/pul)

Sumber:

Berita Terkait