Komisi C DPRD Lamongan Apresiasi Langkah PT REI Lengkapi Proses Perizinan
Komisi C DPRD Kabupaten Lamongan saat inspeksi mendadak ke PT Rexline Engineering Indonesia (REI).-Syaiful Anam-
LAMONGAN, MEMORANDUM.CO.ID - Komisi C DPRD Kabupaten LAMONGAN memberikan respon positif kepada PT Rexline Engineering Indonesia (REI) atas komitmennya dalam melaksanakan proses tahapan perizinan, sebagai tindak lanjut dari hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan beberapa waktu lalu, Rabu 12 November 2025.
BACA JUGA:PT REI di Lamongan Diduga Dua Tahun Beroperasi Tanpa Izin Lengkap
Ketua Komisi C DPRD Lamongan, Mahfud Shodiq, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat PT REI dalam menyesuaikan dan berkonsultasi dengan instansi terkait untuk menyelesaikan seluruh kewajiban perizinan.

Mini Kidi--
“Terima kasih kami sampaikan kepada PT REI dalam melakukan langkah penyesuaian dan konsultasi dengan instansi terkait untuk menyelesaikan seluruh kewajiban perizinan,” ujar Mahfud.
Mahfud menegaskan bahwa DPRD Lamongan mendukung penuh seluruh bentuk investasi yang masuk ke Kabupaten Lamongan, namun tetap mengingatkan agar perusahaan wajib melengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Perubahan Peraturan, Izin Operasional PT Rexline Engineering Indonesia di Lamongan Berproses
“Kehadiran perusahaan tentu menjadi kemajuan bagi Lamongan karena dapat mengurangi angka pengangguran. Akan tetapi, perusahaan juga tidak bisa bertindak semena-mena yang nantinya justru dapat merugikan daerah dan masyarakat,” tegasnya.
Ia menekankan pentingnya setiap pelaku usaha memastikan kelengkapan dan keabsahan izin operasional agar seluruh kegiatan bisnis berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap semua perusahaan yang sudah beroperasi di wilayah Lamongan dan masih terkendala masalah perizinan supaya intens berkomunikasi dengan dinas terkait,” tandas Mahfud.
Sementara itu, Andi Winarno, Chief Finance Officer (CFO) PT Rexline Engineering Indonesia, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai instansi untuk menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi dan perizinan.
“Kami berkomitmen menjalankan seluruh kegiatan sesuai regulasi dan peraturan yang berlaku. Kami juga berharap seluruh proses perizinan dapat segera rampung agar kegiatan operasional perusahaan berjalan secara legal dan optimal,” ungkap Andi.
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lamongan, Mokhammad Zamroni, menyampaikan bahwa perusahaan tersebut juga telah memberikan laporan terkait keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
“Keberadaan TKA di perusahaan tersebut selain dilaporkan kepada Kementerian, juga ke Disnaker Provinsi Jawa Timur dan Disnaker Kabupaten Lamongan,” jelas Zamroni.
Sumber:



