Perubahan Peraturan, Izin Operasional PT Rexline Engineering Indonesia di Lamongan Berproses
Andik Winarno, First CEO PT Rexline Engineering Indonesia (REI).-Syaiful Anam-
LAMONGAN, MEMORANDUM.CO.ID - PT Rexline Engineering Indonesia (REI), perusahaan yang bergerak di bidang pabrikasi berat (heavy fabrication), selama dua tahun beroperasi tanpa izin lengkap. Seiring adanya perubahan peraturan, kini proses perizinannya tengah berjalan, Selasa 11 November 2025.
BACA JUGA:PT REI di Lamongan Diduga Dua Tahun Beroperasi Tanpa Izin Lengkap
Beberapa waktu lalu, Komisi C DPRD Lamongan melakukan inspeksi mendadak dan menyimpulkan bahwa PT REI belum memiliki izin Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL) serta perizinan terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Mini Kidi--
First CEO PT Rexline Engineering Indonesia (REI) Andik Winarno menjelaskan, sejak awal berdiri hingga tahun 2023, perusahaan fokus pada kegiatan perdagangan (trading). Baru kemudian aktivitas produksi mulai dikembangkan sehingga memerlukan penelitian lingkungan lebih lanjut.
“Sehingga berpedoman pada dokumen SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup),” ujarnya.
BACA JUGA:Perusahaan di Tikung Diduga Tak Berizin Lengkap, DPRD Lamongan Minta Ditutup
Andik menuturkan, pengurusan izin UKL/UPL sebelumnya ditangani oleh kementerian di Jakarta. Namun, setelah adanya perubahan regulasi, kewenangan kini dibagi antara kementerian dan pemerintah daerah.
“Informasi yang kami dapat, ada perubahan peraturan terkait pembagian tugas antara kementerian dan daerah. Salah satunya, UKL dan UPL ditangani provinsi, sedangkan Amdal di kementerian. Setelah berkonsultasi dengan Komisi C dan instansi terkait, kami diarahkan agar proses pengajuan izin dialihkan ke tingkat provinsi,” ungkap Andik.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa perusahaan kini tengah menyesuaikan dokumen dan lahan untuk kebutuhan pengurusan perizinan di tingkat provinsi. Lahan yang digunakan untuk aktivitas pabrik seluas sekitar 11.000 meter persegi, sebagian masih dalam proses penyelesaian administrasi pertanahan.
BACA JUGA:Ketua DPRD Lamongan Freddy Wahyudi Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan
“Memang ada dua lahan yang sedang dalam proses di BPN. Salah satunya merupakan hasil pembelian awal tahun 2025 dan kini dalam tahap balik nama serta pengurusan PKKPR. Kami sudah memiliki PBG untuk sebagian lahan yang digunakan,” jelasnya.
Menanggapi permintaan Komisi C agar tidak melakukan aktivitas di area yang belum berizin, Andik menegaskan pihaknya patuh dan akan mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku.
“Kami sudah mendapatkan arahan dari DLH dan berterima kasih atas bimbingan tersebut. Kami berkomitmen menjalankan seluruh kegiatan sesuai dengan regulasi dan peraturan perusahaan yang berlaku,” ujarnya.
Sumber:



