umrah expo

Ketua DPRD Lamongan Freddy Wahyudi Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Ketua DPRD Lamongan Freddy Wahyudi Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres Lamongan di Jalan Kombes Pol Moh. Duryat--

LAMONGAN, MEMORANDUM.CO.ID - Mukhammad Freddy Wahyudi, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan dilaporkan ke Polres Lamongan atas dugaan penipuan dan penggelapan. Laporan ini terdaftar dengan Nomor: LPM/375/VIII/SATRESKRIM/2025/SPKT/Polres Lamongan.

Laporan tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid. “Iya benar, pengaduan tersebut sudah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lamongan,” katanya.

BACA JUGA:Rawa Sekaran Kian Memanas: Komisi C DPRD Lamongan Desak Penertiban Tambak Liar dan Pengembalian Fungsi Asli


Mini Kidi--

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini terkait dengan uang pembelian lahan milik seorang petani sebesar Rp300 juta. Uang tersebut diduga telah diterima oleh Freddy Wahyudi pada 25 September 2024. Namun, hingga kini pihak pelapor tak kunjung menerima kepastian. Freddy Wahyudi hanya memberikan janji-janji dan diduga menggunakan nada yang tidak pantas kepada pelapor.

BACA JUGA:Keluhkan Bau Busuk Menyengat, Komisi C DPRD Lamongan Lakukan Sidak ke Pabrik Pakan Udan dan Ikan di Plosowahyu

Merasa dirugikan, pihak pembeli atau pelapor akhirnya melayangkan laporan resmi ke aparat penegak hukum (APH) melalui Polres Lamongan. Kasus ini kini tengah ditangani oleh Satreskrim Polres Lamongan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.(pul)

Sumber: