umrah expo

Komisi C DPRD Lamongan Apresiasi Langkah PT REI Lengkapi Proses Perizinan

Komisi C DPRD Lamongan Apresiasi Langkah PT REI Lengkapi Proses Perizinan

Komisi C DPRD Kabupaten Lamongan saat inspeksi mendadak ke PT Rexline Engineering Indonesia (REI).-Syaiful Anam-

Ia menambahkan, izin Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga sedang dalam proses sesuai kewenangan antara Disnaker daerah dan Kementerian Ketenagakerjaan.

“Disnaker biasanya menangani izin operasi di tingkat lokal, sementara Kemnaker mengeluarkan izin yang bersifat nasional seperti sertifikasi ahli K3 atau izin alat berat,” lanjutnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lamongan, Andhy Kurniawan, mengatakan bahwa kewenangan persetujuan lingkungan untuk PT REI berada di DLH Provinsi Jawa Timur.

“Sekarang mereka sedang proses penyusunan dokumen lingkungan dengan konsultan. Kami sudah arahkan agar proses tersebut dilanjutkan di DLH Provinsi,” tandas Andhy.

Dari sisi perizinan bangunan, Sekretaris Dinas DPRKP-CK Lamongan, Sefriana Mira Haslinda, menjelaskan bahwa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) PT REI akan segera terpenuhi dan masih dalam proses.

“Untuk perizinan PBG di bagian selatan, pengembangannya segera menyesuaikan tata ruang. Tetapi pada 20 Agustus 2024, di bagian utara sudah ada tiga bangunan termasuk kantor,” ujar Mira. (pul)

Sumber: