Rerata Rp 55,4 Juta, Tapi BIPIH Jemaah Haji Tergantung Embarkasi

Rabu 08-01-2025,21:26 WIB
Reporter : Muhamad Hidayat
Editor : Ferry Ardi Setiawan

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M yang turun dibanding tahun kemarin, mendapat apresiasi dari CJH dan pejabat kemenag di daerah. Beberapa CJH yang masuk di KBIHU menyatakan senang dengan turunnya biaya haji tahun ini. 

BACA JUGA:Ratusan JCH Kloter 46 Kota Pasuruan Diberangkatkan, Gus Ipul: Semoga Menjadi Haji Mabrur

“Senang rasanya mendengar biaya yang ditanggung jemaah menjadi lebih ringan dibanding tahun lalu. Terima kasih DPR dan pemerintah yang mendengar aspirasi kami,” ujar Sugeng, salah satu CJH asal Pandaan, Rabu 8 Januari 2025. 

Sebagaimana berita yang diunggah website Kemenag RI menyebutkan, Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR sudah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M turun, jika dibandingkan dengan biaya haji 2024. Kesepakatan ini dirumuskan dalam Rapat Kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta.

Raker menyepakati besaran BPIH untuk setiap jemaah haji reguler rata-rata sebesar Rp 89.410.258,79 dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp 16.000 dan 1 SAR sebesar Rp 4.266,67. 

BACA JUGA:Belum Lunasi BiPIH, 452 Jemaah Haji Pasuruan Terancam Gagal Berangkat

"Rerata BPIH tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp 89.410.258,79. Biaya ini turun dibanding rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp 93.410.286,00,” terang Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, Senin 6 Januari 2024.

Sehingga, Bipih yang dibayar jemaah, rata-rata sebesar Rp 55.431.750,78 atau 62 persen dari total BPIH 2025. Sisanya yang sebesar 38 persen atau rata-rata sebesar Rp 33.978.508,01 dialokasikan dari nilai manfaat.

Pengesahan hasil Raker dengan Komisi VIII DPR ini akan menjadi dasar bagi Presiden Prabowo Subiyanto untuk menetapkan BPIH dalam Keputusan Presiden (Kepres). 

BACA JUGA:Masih 5 Persen Jemaah Calon Haji yang Melunasi Biaya

Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, bahwa besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Agama setelah mendapat persetujuan DPR RI.

Indonesia pada 2025 mendapatkan 221.000 kuota. Jumlah ini terdiri atas 201.063 jemaah reguler murni, 1.572 petugas haji daerah, dan 685 adalah pembimbing KBIHU. 17.680 jemaah haji khusus.

BACA JUGA:323 CJH Pasuruan Putuskan Batal Berangkat Haji

Sementara itu, Kasi Penyelanggaraan Haji dan Umrah Kemenag Kabupaten Pasuruan, Imron Muhadi merespons positif apa yang sudah diputuskan dalam raker DPR RI dengan Kementerian Agama. 

Hanya saja, menurut Imron, pihak jemaah haji, terutama di wilayah Kabupaten Pasuruan harus menunggu Kepres lebih dulu. Sebab, di Kepres itulah yang mengatur secara detil soal teknis pelaksanaan ibadah haji tahun ini. 

Kategori :