PROBOLINGGO, MEMORANDUM.CO.ID - Ketua LSM LIRA Jawa Timur, Samsudin SH, hadir di gedung DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu 8 Januari 2025, dalam audiensi terkait distribusi pupuk bersubsidi yang dinilai masih penuh persoalan di lapangan. Samsudin menyampaikan temuan serius soal ketidakjelasan regulasi, distribusi pupuk yang tidak merata, hingga dugaan praktik penjualan pupuk di luar jalur resmi oleh oknum distributor dan kios yang terdaftar.
Dalam pertemuan itu, Samsudin menyoroti ketimpangan antara sistem yang disusun pemerintah dengan realitas di lapangan. Ia menyebutkan, pupuk yang seharusnya tersalurkan dengan baik sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) masih belum sepenuhnya tepat sasaran.
"Fakta di lapangan berbeda jauh dari yang dirancang. Petani masih kesulitan mendapatkan pupuk, sementara ada oknum yang justru memanfaatkan situasi ini untuk keuntungan pribadi," tegasnya.
BACA JUGA:Pemkab Dukung Pertanian Organik melalui Pupuk Teknologi Terbarukan
Dalam audiensi tersebut, Samsudin juga menyampaikan keluhan dari para petani yang merasa dirugikan akibat distribusi pupuk yang tidak merata. Beberapa kios dilaporkan menjual pupuk dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan. Bahkan, banyak petani mengaku tidak pernah menerima nota saat membeli pupuk dari kios resmi.
"Kami punya data dan bukti transfer dari beberapa petani yang membeli pupuk dengan harga Rp400 ribu hingga Rp500 ribu per kuintal, padahal HET jauh di bawah itu. Ini menimbulkan keresahan di kalangan petani," ujarnya. Samsudin juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap distributor dan kios agar tidak terjadi praktik penjualan di luar jalur resmi.
Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Oka Mahendra Jati Kusuma, mengakui bahwa alokasi pupuk untuk Probolinggo masih belum sesuai kebutuhan. Dari total kebutuhan urea sebesar 35.000 ton, Kementerian Pertanian hanya mengalokasikan sekitar 80 persen dari jumlah tersebut. Hal ini menyebabkan banyak petani yang tidak mendapatkan pupuk sesuai dengan RDKK.
BACA JUGA:Dua Ratus Pokdakan Terima Bantuan Pupuk Non Subsidi dari Pemkab Lamongan
"Kita akui bahwa kebutuhan pupuk memang belum terpenuhi secara maksimal. Kuota yang diberikan pusat belum mampu mengatasi kebutuhan petani di Kabupaten Probolinggo," ujar Oka. Ia juga mengingatkan agar regulasi harga pupuk tetap dipatuhi oleh distributor dan kios, agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Menyikapi persoalan ini, Samsudin meminta DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang fokus menangani masalah distribusi pupuk. "Kalau hanya rapat-rapat biasa, masalah ini tidak akan selesai. Pansus harus turun langsung ke lapangan, mengecek ke kios-kios dan memastikan bahwa pupuk disalurkan sesuai aturan," tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa masalah distribusi pupuk ini berpotensi memunculkan tindak pidana, termasuk korupsi. "Kami tidak akan tinggal diam. Kalau ada temuan yang mengarah pada pelanggaran hukum, kami akan melaporkannya ke pihak berwajib. Ini soal kesejahteraan petani, yang harus kita perjuangkan bersama," imbuh Samsudin.
BACA JUGA:Timbun Pupuk Subsidi, Pengusaha Selep Padi Ditetapkan Tersangka
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Probolinggo, Taufik Alami, menegaskan akan menindak tegas kios-kios yang melanggar aturan. Menurutnya, ada prosedur sanksi yang harus dijalankan, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha.
"Kami tidak segan mencabut izin kios yang terbukti melakukan pelanggaran. Kalau ada kios bodong, segera laporkan. Kami akan tindak," katanya.
Selain itu, ia juga meminta semua pihak untuk mematuhi regulasi terkait harga pupuk. "Harga yang dijual harus sesuai dengan HET. Jangan sampai ada permainan harga yang merugikan petani. Ini soal kepatuhan terhadap aturan," tegas Taufik.