Enam Saksi Diperiksa Dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Nenek Elina

Enam Saksi Diperiksa Dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Nenek Elina

Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Deky Hermansyah.--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Penyidik Subdit II Tipid Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim sudah mulai memanggil saksi untuk mendalami kasus pemalsuan dokumen yang dilaporkan Elina Widjajanti atau Nenek Elina.

Saksi yang semula 5, kini bertambah jadi enam orang. Termasuk, lurah hingga para perangkat di kelurahan tempat Nenek Elina tinggal. 

BACA JUGA:Lurah dan Perangkat Desa Jadi Saksi Kasus Pemalsuan Dokumen Nenek Elina di Surabaya


Mini Kidi--

Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Deky Hermansyah menyebut, pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami status hukum akta tanah yang sebelumnya atas nama Elisa Irawati kakak kandung Nenek Elina.

“Sudah diperiksa 6 saksi, termasuk dari pi kelurahan. Pemeriksaan tentang data yuridis tanah yang belum didaftarkan,” ujar Deky dikonfirmasi, Selasa 20 Januari 2026.

BACA JUGA:Modus Ajak Ngobrol, Tabungan Nenek Tumini Amblas Digondol Dua Wanita

Sekadar diketahui, Nenek Elina melaporkan dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah yang disebut tak pernah diperjualbelikan. Laporan dugaan pemalsuan dokumen itu tercatat dengan Nomor: LP/B/18/I/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

Dalam laporan itu, Nenek Elina melaporkan Samuel Ardi Kristanto dan beberapa pihak lainnya yang diduga terlibat.(fdn)

Sumber:

Berita Terkait