Selanjutnya, Pemdes Purwosari dibantu DPMD mengajukan proses administrasi untuk menerbitkan peta bidang tanah ke BPN. Kemudian dilanjutkan dengan balik nama aset dari Pemdes Purwosari ke Pemkab Madiun, agar bisa terproses calon tanah pengganti.
BACA JUGA:Nunggak PBB-P2, PT Jasamarga Ngawi Kertosono Minta Keringanan ke Pemkab Madiun
“Saat ini sertifikatnya masih atas nama Pemdes Purwosari, yang merupakan tanah bengkok kepala desa,” tuturnya. (dif/ju)