Polda Jatim Gagalkan Peredaran 16 Kilogram Sabu Jaringan Aceh, Dijual Jelang Malam Tahun Baru

Senin 30-12-2024,18:40 WIB
Reporter : Faishal Danny.
Editor : Ferry Ardi Setiawan

BACA JUGA:Ini Dia Daftar Perwira Polda Jatim yang Masuk Gerbong Mutasi Akhir Tahun 2024

Selain itu, lanjut Robert, ada 1 kasus merupakan ungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal kasus narkoba dengan total nilai aset Rp 1,1 miliar. Serta 12 kasus narkoba yang melibatkan 13 tersangka.

"3 LP melibatkan 3 tersangka dari Polresta Sidoarjo, 4 LP melibatkan 4 tersangka dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 4 LP melibatkan 5 tersangka dari Polres Mojokerto Kota, 1 LP melibatkan 1 tersangka dari Polda Jatim," tegas dia.

Dari belasan tersangka itu, polisi Robert menyita 23,5 kg sabu, 240 butir ekstasi, 2 minibus, 1 pikap, 3 motor, hingga uang tunai Rp 530 juta dan berkas sertifikat tanah sebagai barang bukti.

Lalu, pengungkapan kasus di kampung narkoba Jalan Kunti Kecamatan Semampir Surabaya pada 13 November 2024. Kala itu, ditemukan sabu seberat 1 kg dan mengamankan 6 orang sebagai tersangka.

Para tersangka TPPU dijerat pasal 3, 4, dan 5 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Sementara, para pengguna hingga pengedar serta produsen barang haram itu dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Robert memastikan polisi dan pemerintah terus berperang terhadap narkoba. Serta menjalankan program Asta Cita. Serta, mengusut tuntas rumah produksi atau pabrik pil di kota pahlawan yang dikendalikan dari dalam lapas.

"Terkait pabrik pil itu di Surabaya sudah usut tuntas, pengembangan untuk bandar masih kami kejar. Kalau kasus yang di Malang itu prosesnya di Bareskrim Polri dan bandar ditangani oleh Bareskrim Polri," tutup dia. (fdn)

Kategori :