Terdakwa kemudian menyiapkan beberapa alat yang nantinya digunakan untuk melancarkan niatnya, yakni lakban, gunting potong, sarung tangan medis, tali dan pisau yang dimasukkan dalam tas selempang.
Selanjutnya memesan taksi online minta dijemput di depan Ruko Jalan Mulyosari menuju Gunung Anyar Mas. Setelah itu saat di lokasi kejadian, terdakwa menjerat leher korban Pudjiono dengan tali lalu menusuk korban dengan pisau. Saat itu korban sempat melawan dan berhasil merampas pisau dari terdakwa dan korban berusaha keluar dari mobil.
Saat itu terdakwa langsung mengambil kemudi dan langsung kabur. Saat itu korban dengan sekuat tenaga mencoba mempertahankan mobilnya dan meminta bantuan ke warga sekitar. Dan pada akhirnya terdakwa berhasil diamankan warga.
Atas perbuatannya terdakwa, korban yang dilarikan ke RSUD Dr Soetomo akhirnya meninggal dunia usai mendapatkan perawatan selama 28 hari.
Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (3) KUHP dan dakwaan kedua pasal 365 ayat (2) ke-4 KUHP. (rid)