Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Tabrak Lari Jalan Kenari

Rabu 18-12-2024,21:07 WIB
Reporter : Muhammad Yunus
Editor : Ferry Ardi Setiawan

BLITAR, MEMORANDUM.CO.ID - Polres Blitar Kota berhasil mengungkap kasus tabrak lari yang menewaskan pejalan kaki di Jalan Kenari, Kelurahan Plosokerep, Kota Blitar. Pelaku berinisial AGS (37), sopir bus pariwisata ditangkap pada Senin 16 Desember 2024 di Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.

BACA JUGA:Lari dari RSJ, Pasien ODGJ Tewas Tabrak Pohon Beringin

Insiden tragis ini terjadi pada Minggu, 15 Desember 2024, sekitar pukul 04.45 WIB. Korban, Fredi Widodo (47), meninggal dunia setelah ditabrak mobil yang melaju dari arah utara ke selatan saat korban sedang menyeberang dari arah timur ke barat. Pelaku langsung melarikan diri dari lokasi tanpa memberikan pertolongan.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan insiden tersebut pada pukul 06.30 WIB. Petugas Satlantas Polres Blitar Kota segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan serpihan bodi mobil berwarna merah dan hitam yang diduga milik kendaraan pelaku.

BACA JUGA:Satlantas Polres Blitar Kota Tekan Angka Kecelakaan

“Serpihan tersebut menjadi petunjuk awal yang mengarah pada dugaan bahwa kendaraan pelaku adalah mobil berwarna merah,” ujar AKBP Danang, Rabu 18 Desember 2024.

Penyelidikan lebih lanjut dilakukan dengan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari rekaman tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi kendaraan pelaku, Suzuki Swift merah N 1599 ABW. Informasi tersebut kemudian disebarluaskan melalui media sosial untuk meminta bantuan masyarakat.

Upaya ini membuahkan hasil. Pada Senin, 16 Desember 2024, sekitar pukul 08.00 WIB, petugas mendapatkan informasi dan segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan AGS beserta kendaraannya.

“Pelaku dan kendaraan langsung kami bawa ke Polres Blitar Kota untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambah AKBP Danang.

AGS kini dijerat pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 312 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelaku terancam hukuman hingga enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp12 juta.

Kapolres Blitar Kota mengapresiasi kerja sama masyarakat yang membantu polisi dalam mengungkap kasus ini. 

“Kasus Kecelakaan ini menjadi imbauan bagi masyarakat  agar lebih berhati-hati dan menjaga keselamatan di jalan raya,” tegasnya.

Proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk memastikan keadilan bagi keluarga korban. Polisi juga mengingatkan pentingnya tanggung jawab moral dan hukum bagi setiap pengendara yang terlibat dalam kecelakaan. (nus/zan)

Kategori :