Pemkot Surabaya Beri Penghargaan 27 Pelaku Usaha yang Berkomitmen Menjaga Lingkungan

Selasa 17-12-2024,18:51 WIB
Reporter : Oskar Rio
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Pemkot Surabaya memberikan penghargaan kepada 27 pelaku usaha atas ketaatan atau kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 

BACA JUGA:Pemkot Surabaya Beri Anugerah kepada 16 Pelaku Usaha Pengelola Lingkungan Terbaik

Penghargaan ini diberikan oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Ikhsan dalam acara penganugerahan yang digelar di Graha Sawunggaling, Selasa 17 Desember 2024.

Dalam sambutannya, Sekda Kota Surabaya, Ikhsan bersyukur karena jumlah pelaku usaha yang menerima penghargaan di tahun ini meningkat daripada tahun sebelumnya. Pada tahun 2023 penghargaan tersebut diberikan kepada 16 pelaku usaha.

"Saya sangat berterima kasih dan mengapresiasi kepada 27 pelaku usaha yang hari ini menerima penghargaan atas kepatuhan dan ketaatannya dalam pengelolaan lingkungan hidup," ujar Sekda Ikhsan.

BACA JUGA:DLH Surabaya Akan Bersihkan Gulma di Depan RSJ Menur

Ikhsan menjelaskan, lingkungan hidup adalah salah satu aset paling berharga yang harus dijaga demi keberlanjutan kehidupan anak dan cucu di masa mendatang. Oleh karena itu, Kota Surabaya telah lama berkomitmen menjadi kota yang hijau, berkelanjutan, dan ramah lingkungan. 

"Upaya ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh lapisan masyarakat, termasuk pelaku usaha. Dengan menjaga lingkungan, kita tidak hanya mendukung keberlanjutan ekosistem, tetapi juga memberikan dampak positif bagi kualitas hidup masyarakat di Kota Pahlawan," terangnya.

Ia menyadari bahwa tantangan dalam pengelolaan lingkungan hidup semakin kompleks di era modern saat ini. Maka dari itu, pihaknya mengajak seluruh pelaku usaha untuk berkolaborasi menciptakan siklus ekonomi maju tanpa mengabaikan kelestarian lingkungannya.

"Saya berharap melalui penghargaan ini, dapat menjadi motivasi bagi seluruh pelaku usaha untuk terus mengikuti aturan dan melakukan inovasi pengelolaan limbah dengan menerapkan prinsip-prinsip keberlanjutan," harapnya.

BACA JUGA:Sungai Darmo Kali Tercemar, DLH Surabaya Akan Cek ke Lokasi

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Dedik Irianto mengungkapkan, penghargaan diberikan kepada pelaku usaha setelah dilakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pengelolaan limbah di sepanjang tahun 2024. Pengawasan dilakukan kepada beberapa sektor usaha meliputi hotel, apartemen, rumah sakit, klinik kecantikan, supermarket dan pusat perberlanjaan.

"Kami telah melakukan pengawasan kepada sebanyak 3.964 kegiatan usaha, sedangkan kegiatan usaha yang telah menyampaikan kewajiban pelaporan sebagai bentuk pengawasan tidak langsung adalah 5.941 kegiatan usaha," terang Dedik.

Dedik menyampaikan, berdasarkan evaluasi hasil pengawasan yang telah dilakukan, masih banyak kegiatan usaha yang belum taat terhadap peraturan perundang-undangan. Mereka juga belum melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagaimana termuat di dalam dokumen perizinan atau persetujuan lingkungan yang dimiliki.

Untuk itu, lanjut Dedik, DLH sebagai OPD pelaksana terus melakukan pembinaan kepada kegiatan usaha dalam hal pemenuhan aspek-aspek perizinan atau persetujuan dan pengawasan.

Kategori :