DPRD dan Pemkot Surabaya Turun Tangan, Selesaikan Sengketa di Apartemen Bale Hinggil

DPRD dan Pemkot Surabaya Turun Tangan, Selesaikan Sengketa di Apartemen Bale Hinggil

DPRD Surabaya dan wali kota menggelar musyawarah untuk menyelesaikan polemik antara pengelola dan sebagaian penghuni Apartemen Bale Hinggil. -Arif Alfiansyah-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Pemerintah Kota Surabaya melalui Wali Kota Eri Cahyadi dan Komisi C DPRD Surabaya, menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di Apartemen Bale Hinggil

BACA JUGA:Wali Kota Surabaya Mediasi Konflik Apartemen Bale Hinggil, Pastikan Fasilitas Dasar Tetap Berjalan

Dengan turun langsung ke lokasi, Senin 16 Desember 2024, lembaga eksekutif dan legislatif ini memberikan sinyal kuat bahwa tidak akan mentolerir tindakan yang merugikan kepentingan warga. 

Ketua Komisi C DPRD Surabaya Eri Irawan tegas menyatakan bahwa pemutusan fasilitas vital seperti lift merupakan tindakan yang tidak manusiawi. 

"Ini bukan hanya soal kenyamanan, tetapi juga soal hak dasar manusia untuk mendapatkan aksesibilitas," tegasnya

BACA JUGA:Komisi C DPRD Surabaya Sidak Apartemen Bale Hinggil, Akses Puluhan Penghuni yang Terblokir Akhirnya Dibuka

Pihak pengelola apartemen beralasan bahwa pemutusan lift dilakukan karena adanya tunggakan iuran dari sebagian penghuni. Menurutnya, Pemkot Surabaya melalui Peraturan Wali Kota Nomor 19/2023, telah menegaskan bahwa pembatasan atau pemutusan fasilitas dasar seperti lift tidak dibenarkan. 

"Jadi akses lift sudah kembali normal, meski proses musyawarah antara penghuni dan pengelola apartemen masih terus berlangsung untuk mencari solusi bersama terkait berbagai permasalahan yang ada, seperti kenaikan iuran pengelolaan dan transparansi laporan keuangan,” jelas Eri Irawan, Senin 16 Desember 2024. 

Selain masalah kenaikan biaya layanan, muncul masalah baru terkait tunggakan PBB yang mencapai miliaran rupiah. Eri Irawan, menegaskan dukungannya terhadap langkah tegas Pemerintah Kota Surabaya dalam menagih tunggakan tersebut.

BACA JUGA:Gugatan Kasus Jembatan Bale Hinggil  Ditolak PN Surabaya, Warga Semampir Banding

Eri Irawan menjelaskan bahwa pihak pengembang memang diberikan opsi untuk melakukan pembayaran secara bertahap. Namun, ia menekankan bahwa hal ini tidak berarti menghapus kewajiban pajak. Skema cicilan bisa menjadi solusi, asalkan ada kesepakatan tertulis yang jelas. 

“Pak Wali Kota sudah sangat bijaksana bahwa  memahami kesulitan yang dihadapi dunia usaha. Namun, beliau juga mengingatkan pentingnya keterbukaan dan itikad baik dalam memenuhi kewajiban pajak,” ujar Eri.

Selain persoalan tersebut, hingga saat ini nasib penghuni Apartemen Bale Hinggil masih menggantung. Meski telah melunasi pembayaran, mereka belum bisa memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas unit apartemennya. Hal ini disebabkan oleh belum selesainya proses pertelaan, yakni penentuan batas-batas yang jelas dari setiap unit apartemen. 

“Kami berharap pertelaan ini segera selesai, dan tadi pak wali kota juga menyampaikan Pemkot Surabaya terus mengawal dan jemput bola ke pengembang agar segera dirampungkan,” terang Eri.

Sumber: