Terkait status kependudukan penghuni apartemen, Eri menjelaskan bahwa bagi mereka yang telah membeli unit, wajib memiliki status kependudukan di Surabaya. Namun, bagi yang menyewakan unit, mereka diperbolehkan memiliki status kependudukan di tempat lain.
Perihal PPPRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun), Wali Kota Eri menjelaskan bahwa aturan baru PP No. 13 Tahun 2021 telah mengubah peran pengembang dari pengelola menjadi penjual. Hal ini menimbulkan permasalahan bagi apartemen yang dibangun sebelum tahun 2021, yang perlu dicarikan solusi hukum yang tepat.
Di sisi lain, legal dari PT Tlatah Gema Anugrah (TGA) selaku developer, Herry Sudibyo mengatakan, bahwa kebutuhan dasar seperti lift akan diaktifkan kembali. Sementara itu, Herry mengaku, pihak pengelola juga telah mengangsur PBB Rp 50 juta per bulan kepada pemkot.
“Kita sudah mengangsur Rp 50 juta per bulan sejak tahun 2020 kita sampaikan (ke warga),” pungkasnya. (rio)