Pembentukan SPV ini rupanya bertentangan dengan Keputusan Menteri BUMN No SK-315/MBU/12/2019 yang menyatakan menghentikan sementara waktu pendirian anak perusahaan di lingkungan BUMN dan berlaku terhadap perusahaan atau afiliasi yang terkonsolidasi ke BUMN termasuk cucu perusahaan atau turunannya.
BACA JUGA:Kejati Jatim Bidik Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT INKA
Berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 21.153.475.000, ditambah $ 265.300 USD atau Rp 3.979.500.000, dan $ 40.000,00 SGD atau Rp 480.000.000 dengan total sebesar Rp 25.612.975.000.
"Proses perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan segera dirampungkan hasilnya," ujarnya.
Dalam perkara ini, tambahnya, penyidik telah menetapkan CEO) PT The Sandi Group (TSG) Utama Indonesia berinisial SN sebagai tersangka dengan jeratan pidana primair pasal 2 ayat 1 Subsidair pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Dengan ini tersangka SN kami tahan di Rutan kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim selama 20 hari ke depan," ungkapnya. (rid)