JEMBER, MEMORANDUM.CO.ID - Kejadian tragis menggemparkan warga Dusun Krajan Mangisan, Kecamatan Tanggul, Jember. Seorang wanita paruh baya, Musila (55), ditemukan tewas mengenaskan dengan luka parah di bagian kepala. Pelaku tidak lain adalah kekasihnya sendiri, Suri (73), seorang buruh tani, warga setempat.
Peristiwa ini terungkap pada Sabtu 7 Desember 2024 sekitar pukul 15.30. Korban yang diketahui sering mengunjungi rumah tersangka ditemukan tewas di dalam rumah tersangka dengan luka bekas tebasan kapak sebanyak tiga kali di bagian kepala dan punggung.
Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi melalui Kasat Reskrim AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz dalam konferensi persnya menjelaskan bahwa motif pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh dendam tersangka terhadap korban. Suri merasa sakit hati karena janji pernikahan siri yang tak kunjung ditepati oleh Musila (korban).
BACA JUGA:Jatuh di Depan Mapolres Jember, Pengayuh Becak Meninggal Dunia
"Tersangka mengaku sudah lama menjalin hubungan dengan korban. Namun, janji pernikahan siri yang selalu diulur-ulur membuat tersangka merasa marah dan sakit hati," ungkap Kapolres Bayu, Senin 9 Desember 2024.
Dalam aksinya, tersangka terlebih dahulu mengajak korban ke rumahnya. Setelah itu, terjadi percekcokan yang berujung pada tindakan brutal tersangka. Setelah memastikan korban tewas, tersangka berusaha menghilangkan jejak dengan menutup wajah korban menggunakan bantal.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara, di antaranya sebuah kapak, pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian, dan sarung. Tersangka sendiri telah berhasil diamankan dan kini ditahan di Polres Jember untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Polres Jember Rekonstruksi Pembunuhan Kakek Abdul Jalal, Ada 16 Adegan
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.(edy)