NGAWI, MEMORANDUM.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Ngawi memberhentikan sementara MTAS dari jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah yang ditangani Kejaksaan Negeri Ngawi.
BACA JUGA:DLH Ngawi Sebut 3 Jenis Pelanggaran Pabrik Tahu Kedungputri
Kasus dugaan korupsi dana hibah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ngawi Tahun 2022 senilai Rp 19 miliar yang menjerat MTAS, saat dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Ngawi.
BACA JUGA:Mahasiswa di Ngawi Kawal Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah di Dinas Pendidikan
"Untuk surat pemberhentian sementara sudah kita proses. Ini berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten (BKPSDM) Ngawi Idham Karima, Senin 2 Desember 2024.
BACA JUGA:Kejari Ngawi Dalami Potensi Tersangka Baru Dugaan Korupsi Dana Hibah di Dinas Pendidikan
Dijelaskan, pegawai negeri sipil yang diberhentikan sementara, akan diberikan penghasilan sebesar 50 persen dari gaji yang diterimanya.
"Untuk kelanjutannya akan menunggu keputusan persidangan, apakah dinyatakan bersalah ataupun tidak bersalah," jelasnya.
BACA JUGA:Kejari Ngawi Baru Tetapkan 1 Tersangka Korupsi Dana Hibah di Dinas Pendidikan
Mengenai kekosongan jabatan Kepala. DLH, tambahnya, diserahkan ke bupati untuk menunjuk pelaksana tugas (Plt). (aris/dika)