PROBOLINGGO, MEMORANDUM.CO.ID - Masih ingat dengan kasus dugaan money politic di masa tenang Pilkada Kota Probolinggo 2024, Perkembangan teranyar, Bawaslu Kota Probolinggo, akhirnya merilis kesimpulan terkait peristiwa dimaksud.
Ada 3 poin dalam keterangan tertulis dikirim Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Johan Dwi Angga, kepada Memorandum pada Sabtu malam 30 November 2024. Poin 1 soal proses klarifikasi terhadap 11 orang terkait dugaan money politic. Baik terlapor, pelapor, maupun sejumlah saksi.
BACA JUGA:Dugaan Money Politic Pilkada Kota Probolinggo Bergulir, Satu Lagi ASN Dipanggil Bawaslu
Poin ke 2 soal hasil pemeriksaan. Dijelaskan bawaslu, berdasar laporan register nomor 02/Reg/LP/PW/Kota/16.09/XI/2024, pada Senin 25 November 2024 lalu, disimpulkan tidak cukup bukti. Sebab unsur pelanggaran pidana sebagaimana dimaksud pasal 187A ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016, dan pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015, tidak terpenuhi. Atau tidak didukung minimal 2 alat bukti yang sah.
Sedangkan poin ke 3 tentang nasib tiga terlapor. Dimana hanya TT, satu diantaranya, dinilai bawaslu, melanggar pasal 5 huruf 'n' angka '6' PP Nomor 94 Tahun 2021. Sebab itu, bawaslu melimpahkan masalah dimaksud, kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan tembusan penjabat (Pj) Bupati Probolinggo.
Sekedar diketahui, PP Nomor 94/2021 mengatur tentang larangan PNS atau ASN, berpihak terhadap pasangan calon peserta pemilu. Karena status TT, adalah ASN Pemkab Probolinggo, maka pemeriksaan dilimpahkan kepada BKN.
BACA JUGA:Satgas Anti Money Politic Tangkap 4 Warga saat Hendak Sebarkan Amplop
Menanggapi kesimpulan bawaslu, Ketua Tim Advokat pasangan calon (paslon) nomor urut 04, Musofak, mengaku kecewa. Sebagai pelapor, dirinya menilai bawaslu tidak tegas memutus dugaan money politic.
“Ini ambigu. Satu sisi menyimpulkan tidak cukup bukti pelanggaran pidana pemilu, tapi disisi lain menganggap ada pelanggaran netralitas ASN. Nah si TT, ini kan bermasalah karena timbulnya dugaan money politik,” cetus Musofak.
“Seharusnya tidak dipisah-pisah begitu. Perbuatan hukum TT satu kesatuan dengan peristiwa bagi-bagi uang dan stiker bergambar paslon. Itu sekali lagi pelanggaran pilkada,” tambah Musofak.
Dalam hal ini, lanjut Musofak, bawaslu juga tidak mampu memberikan argumentasi berdasarkan aturan hukum pilkada.
“Kami bersama tim akan mempelajari persoalan ini lebih jauh. Kami segera berkonsultasi dengan ahli. Apakah langkah kami ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atau kita gugat bawaslu ke PTUN. Itu nanti setelah kami konsultasi dengan ahli,” pungkasnya.
BACA JUGA:Dugaan Money Politic di Masa Tenang Pilkada Kota Probolinggo 2024, Ini Respon Paslon dan Bawaslu
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan money politic menodai malam pertama masa tenang Pilkada Kota Probolinggo 2024. Dua remaja, yakni IDJ alias If dan IDS alias Iw, diamankan warga, di Kelurahan Sumbertaman, pada Minggu malam 24 November 2024, sekitar pukul 19.00 WIB.
Saat ditangkap, keduanya masih menyimpan puluhan sisa amplop berisi uang pecahan Rp 100 ribu. Uang itu disembunyikan di dalam tas punggung, bersama ratusan stiker bergambar paslon nomor urut 03. Yang menarik, meski membagi uang dan stiker bergambar paslon 03, mereka mengenakan kaos bergambar paslon nomor urut 04.