Pemkab Probolinggo Gelar Bimtek Tugas dan Kewenangan Pengelolaan Keuangan Daerah

Pemkab Probolinggo Gelar Bimtek Tugas dan Kewenangan Pengelolaan Keuangan Daerah

Bimtek yang digelar oleh Pemkab Probolinggo di Aula Pric MPP Dringu--

PROBOLINGGO, MEMORANDUM.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa menggelar bimbingan teknis (bimtek) tugas dan kewenangan dalam pengelolaan keuangan daerah dan pengadaan barang/jasa Pemerintah bagi Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran di ruang PRIC Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Probolinggo, Rabu 4 Desember 2024.

Kegiatan yang diikuti oleh 88 peserta terdiri atas Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran serta Kabag dan staf Bagian Pengadaan Barang dan Jasa ini menghadirkan narasumber secara daring Fasilitator Pengadaan Barang/Jasa Fahrurrazi.

Bimtek ini dibuka secara resmi oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto didampingi oleh Asisten Administrasi Umum Sekda Tutug Edi Utomo.

BACA JUGA:Pemkab Probolinggo dan PT PLN Nusantara Power Seriusi Persoalan Transisi Energi

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Probolinggo Mohamad Abdi Utoyo menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman para peserta terkait tugas dan kewenangan mereka dalam pengelolaan keuangan daerah serta pengadaan barang/jasa pemerintah.

“Selain itu, mengoptimalkan persiapan pengadaan barang/jasa guna mewujudkan proses yang kredibel, meminimalisir penyimpangan yang berpotensi merugikan negara dan memastikan pekerjaan yang dilaksanakan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Sementara Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto mengatakan para pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran di Pemkab Probolinggo juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang memegang tanggung jawab besar dalam pengadaan barang/jasa.

BACA JUGA:Pemkab Probolinggo Gelar Lomba Semarak Hari Guru Nasional 2024

“Sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres Nomor 16 Tahun 2018, PPK memiliki tanggung jawab penuh terhadap penyelenggaraan pengadaan barang/jasa yang merupakan bagian dari pengelolaan keuangan negara/daerah. Oleh karena itu, profesionalisme dan kompetensi sangat diperlukan dalam menjalankan tugas ini,” katanya.

Pj Sekda Heri berpesan kepada seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan ini secara tuntas dan aktif berdiskusi agar dapat memahami materi yang disampaikan oleh narasumber. 

“Dengan pemahaman yang baik, diharapkan para peserta dapat mengaplikasikan ilmu ini di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan meminimalisir risiko pengadaan serta menghindari permasalahan hukum,” tambahnya.(guf)

Sumber: