Sengketa Pilkada Kota Probolinggo 2024 Terdaftar di MK

Sengketa Pilkada Kota Probolinggo 2024 Terdaftar di MK

Ketua Bawaslu Kota Probolinggo Johan Angga. -Eko Hardianto-

PROBOLINGGO, MEMORANDUM.CO.ID - Sengketa Pilkada Kota Probolinggo 2024, terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK). Kepastian tersebut memorandum.co.id dapatkan Selasa 10 Desember 2024 malam, dari link https://testing.mkri.id/ atau laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

BACA JUGA:Jelang Putusan Sengketa Pilkada Surabaya, Ini Kata Tim Hukum Paslon 

Data dikutip menyebutkan, pihak penggugat dari Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI). Dengan Ir Saparuddin, dan Judianto Simanjuntak, sebagai pemohon dan kuasa pemohon. Sedangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dinyatakan sebagai termohon.

Gugatan itu sendiri tayang di website MK sejak Senin, 9 Desember 2024 pukul 23:55:09 WIB. Dengan daftar perkara nomor APP206/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Tak ada keterangan perkara yang dimohonkan telah teregistrasi atau belum. 

Pada lembar bukti gugatan, tertulis perkara diajukan pada 10 Desember 2024 pukul 06.55 WIB. Dengan pokok permohonan: perselisihan hasil Pemilihan Umum Wali Kota Probolinggo, Tahun 2024.

Sejauh ini, belum ada peserta pilkada 2024, mengklaim gugatan tersebut mewakili kubu mereka. Dari 3 pasangan calon yang kalah pada 27 November 2024 lalu, hanya Zainal Arifin, yang bisa dihubungi. 

BACA JUGA:Bawaslu Siapkan Bukti di Sidang Kedua Sengketa Pilkada Lamongan Pekan Depan 

Calon wakil wali kota, nomor urut 04 itu justru mengaku, belum jelas soal gugatan dimaksud.

“Saya kurang paham. Saya tidak mengikuti soal itu (gugatan sengketa pilkada red),” jawabnya singkat ketika ditanya memorandum.co.id melalui platform WhatsApp.

Dihubungi terpisah Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Johan Angga, menyatakan sudah mendengar gugatan tersebut. Namun dia tak bisa memastikan, apakah sengketa pilkada itu telah diregistrasi atau belum.

“Kami tidak tahu. Memang belum ada surat tembusan ke kami. Tapi meski belum di register, MK kan tidak boleh menolak permohonan gugatan sengketa pemilu,” katanya melalui telepon.

Masih kata Johan, merujuk aturan pilkada, seharusnya gugatan dilayangkan sehari setelah penetapan hasil rekapitulasi suara di tingkat KPU. Batas waktu diberikan untuk mengajukan sengketa ke MK 3 hari lamanya.

“Setelah 3 hari tidak ada gugatan, KPU menunggu surat dari MK, ada sengketa atau tidak. Setelah itu baru penetapan pemenang pilkada jika tidak ada sengketa,” katanya. 

Jika penetapan hasil rekapitulasi pada 3 Desember 2024, lanjut Johan, permohonan gugatan seharusnya sejak tanggal 4 sampai 6 Desember 2024.

“Kalau permohonan sengketa pilkada disampaikan pada tanggal 10 Desember 2024, artinya melampaui batas waktu,” terang dia. 

Johan, tak mau berspekulasi apakah gugatan tetap disidangkan atau tidak. Namun ia mengaku siap menyampaikan data pelaksanaan pilkada jika diminta MK.

“Kami wait and see saja. Kami menunggu surat tembusan dari KPU soal itu,” tutup pria berkacamata minus itu.

Menanggapi kabar gugatan pilkada 2024 di MK, Ketua KPU Kota Probolinggo, Radfan Faisal, juga menyatakan wait and see. Menurutnya, baru Selasa 10 Desember 2024 pagi, mendengar kabar pilkada Kota Probolinggo, disengketakan di MK.

 

“Dari kubu mana, kami juga belum tahu. Biasanya kan paslon menggugat kami pasti dihubungi kuasa hukumnya,” katanya. (ekh)

Sumber: