Langgar Tindak Pidana Pemilihan, Kepala Desa Dijatuhi Hukuman Pidana

Kamis 21-11-2024,22:09 WIB
Reporter : Andhika Abdillah
Editor : Ferry Ardi Setiawan

NGAWI, MEMORANDUM.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ngawi akan memberikan sanksi tegas terhadap kepala desa (kades) yang melanggar dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024. 

BACA JUGA:Bawaslu Ngawi akan Bentuk Pokja Netralitas ASN di Pilkada 2024

Hal ini disampaikan langsung Ketua Bawaslu Ngawi Yohanes Pradana Vidya Kusdanarko dalam acara sosialisasi netralitas kepala desa di Hotel Nata Azana Ngawi. 

BACA JUGA:Kades Sambiroto Ngawi Dilaporkan ke Bawaslu

Ketua Bawaslu Ngawi Yohanes Pradana Vidya Kusdanarko menjelaskan, sosialisasi netralitas kepala desa ini dilakukan karena bawaslu menganggap kepala desa ini merupakan salah satu peran strategis dalam artian positif maupun negatif bersama masyarakat dan satu sisi dapat memberikan kebebasan masyatakat dalam memilih atau dapat mengarahkan pilihan masyarakat. 

BACA JUGA:Bawaslu Beri Apresiasi dan Catatan Khusus ke KPU Ngawi

"Kami ingin memberikan pemahaman kepada kepala desa terhadap batasan-batasan untuk tidak terlibat dan melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis," katanya. 

BACA JUGA:Bawaslu Ngawi Ancam Sanksi Perusahaan Tak Liburkan Karyawan Saat Pencoblosan

Yohanes menyampaikan, dalam Pilkada ini kepala desa sudah diatur dalam dua peraturan yang terpisah yakni pertama terkait dengan aturan Pilkada langsung pada UU Nomor 10 Tahun 2016 Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota terkait sanksi administrasi maupun pidana. Disisi lain ada Larangan aparatur desa ikut politik praktis yang  juga tertuang dalam UU No. 6 tahun 2004 tentang desa juuga terdapat sanksinya. Namun demikian, kita juga akan melaporkan kepada instansi terkait apabila ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kepala desa. 

BACA JUGA:Cegah Pelanggaran Pilkada 2024, Bawaslu Ngawi Susun IKP

Dikatakan, secara umum Bawaslu Ngawi membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan kepala desa yang melanggar netralitas atau berpihak kepada satu pasangan calon atau menguntungkan juga merugikan satu pasangan calon maka dipersilakan untuk melaporkan melalui jajaran bawaslu mulai tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten. 

BACA JUGA:Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Ngawi Seleksi Panwascam

"Tentunya bawaslu akan menindaklajuti apabila ada laporan dari masyarakat," pungkasnya. (ris/dik)

Kategori :