HPN 2026

Tapaki Karir dari Kepala Desa, Ini Rincian Kekayaan Bupati Sidoarjo Subandi

Tapaki Karir dari Kepala Desa, Ini Rincian Kekayaan Bupati Sidoarjo Subandi

Bupati Sidoarjo Subandi--

SIDOARJO, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Nama Bupati Sidoarjo, Subandi, menjadi sorotan publik lataran dilaporkan terkait dugaan penipuan investasi mencapai Rp28 miliar. Tentunya, isu kian menarik pelapor diduga memiliki hubungan kedekatan dengan Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana. 

Seperti yang diketahui, Subandi bukan sosok baru di dunia politik dan pemerintahan Kota Delta. Bahkan, sudah belasan tahun berkiprah di ranah politik lokal. Kariernya dimulai dari Kepala Desa, Anggota DPRD, Wakil Bupati, serta kini berhasil menduduki kursi orang nomor satu di Sidoarjo. 

BACA JUGA:Bupati Subandi Takziah ke Rumah Duka Putri Camat Wonoayu, Sampaikan Duka Mendalam


Mini Kidi--

Melihat hal itu, nilai aset dan kekayaan pun turut menjadi perhatian publik. Berdasarkan data Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Subandi pada 24 Maret 2025 tercatat total kekayaannya mencapai Rp80.435.839.407.

Diketahui, mayoritas kekayaan Subandi tercatat dalam bentuk tanah dan bangunan dengan nilai Rp73,2 miliar. Aset tersebut tersebar di wilayah Kabupaten Sidoarjo, dengan luas lahan yang bervariasi, mulai dari ratusan hingga puluhan ribu meter persegi. Seluruh aset tanah dan bangunan tersebut dilaporkan sebagai hasil sendiri.

BACA JUGA:Betonisasi Kureksari-Kepuhkiriman Waru Tuntas, Bupati Subandi Kecewa Betonisasi Kedungrejo Lamban

Selain properti, Subandi juga melaporkan kepemilikan alat transportasi dan mesin senilai Rp2,11 miliar. Aset ini didominasi kendaraan operasional seperti dump truck berbagai merek, kendaraan angkut, alat berat, satu unit jeep, serta sepeda motor Vespa keluaran 2023.

Dalam LHKPN tersebut, Subandi juga mencatat harta bergerak lainnya senilai Rp21 juta, surat berharga sebesar Rp5 miliar, serta kas dan setara kas sebesar Rp100 juta. Tidak tercatat adanya utang dalam laporan kekayaan tersebut.

Namun, dalam dokumen LHKPN yang bisa diunggah oleh publik, KPK membubuhkan catatan data yang diumumkan merupakan hasil pengisian mandiri oleh penyelenggara negara dan tidak serta-merta menjadi bukti keterkaitan dengan tindak pidana.

BACA JUGA:Proyek Rumah Pompa di Sidoarjo Deviasi 46 Persen, Bupati Subandi Perketat Pengawasan

"Apabila dikemudian hari terdapat harta kekayaan milik Penyelenggara Negara dan/atau Keluarganya yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, maka bersangkutan wajib untuk bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulisnya. (Ain)

Sumber: