SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memusnahkan barang bukti berkuatan hukum tetap melalui Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan (Seksi B3R) yang digelar dibelakang Kantor Kejari Surabaya, Kamis 21 November 2024.
Adapun barang bukti dari berbagai perkara yang dimusnahkan oleh Kejari Surabaya yakni berbagai jenis narkoba seperti sabu, extacy, ganja, pil LL, ada juga senjata tajam, handphone, dan uang palsu.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Kajari Surabaya, para Kasi Kejari Surabaya, Jaksa, pegawai Kejari Surabaya, perwakilan Polrestabes Surabaya, perwakilan BNN Kota Surabaya, tokoh agama dan tokoh masyarakat
BACA JUGA:Kapolsek Gunung Anyar Jalin Silaturahmi dengan Kejari Surabaya, Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum
Kajari Surabaya Ajie Prasetya melalui Kasi Intelijen, Putu Arya Wibisana dan Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PAP-BB) Tri Satrio Wahyu Murthi menyampaikan bahwa seluruh barang bukti yang dilakukan pemusnahan tersebut telah berkuatan hukum tetap dimana amar putusannya adalah dirampas untuk dimusnahkan.
Putu menambahkan, jumlah total perkara dari pemusnahan barang bukti tersebut adalah 75 Pidum.
"Pemusnahan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Dan dalam amar putusan itu barang bukti dirampas dan dimusnahkan," kata Putu Arya Wibisana.
"Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu 400 gram sabu-sabu, 11 gram ekstasi, 1,1 kilogram ganja, 181.000 butir pil LL, 26 unit handphone, 8 bilah senjata tajam, dan 144 lembar uang palsu," pungkasnya. (rid)