Implementasi KUHP Baru, Pakar Sebut Sanksi Denda Bisa Kurangi Beban Negara dan Kepadatan Penjara
Assoc Prof Dr Ronny SKom MKom MH.--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Berlakunya UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) per Januari 2026 membawa paradigma baru dalam penegakan Hukum di Indonesia.
Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah optimalisasi sanksi pidana denda sebagai alternatif pidana penjara.
BACA JUGA:Pinjaman Tanpa Izin, Pengamat: Pasal 273 KUHP Baru Jadi Senjata Ampuh Berantas Pinjol Ilegal

Mini Kidi--
Assoc Prof Dr Ronny SKom MKom MH, Pengamat Hukum Bisnis dan ITE sekaligus dosen Universitas Hayam Wuruk (UHW) Perbanas, menilai bahwa regulasi baru ini memberikan ruang bagi hakim untuk lebih fleksibel dalam menjatuhkan putusan, khususnya pada perkara-perkara ringan.
“Dengan berlakunya Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada bulan Januari 2026, maka dimungkinkan sanksi pidana denda asalkan memenuhi syarat,” katanya, Senin, 5 Januari 2025.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Jatim dan INI Jatim Bahas Penguatan PMPJ dan Implementasi KUHP Baru
Ronny memaparkan, berdasarkan Pasal 71 UU Nomor 1 Tahun 2023, hakim kini memiliki dasar hukum kuat untuk mengutamakan sanksi denda dibandingkan penjara, selama memenuhi kriteria tertentu.
Syarat tersebut yakni, tindak pidana diancam dengan pidana penjara di bawah 5 tahun, ancaman denda berada pada Kategori III (minimal Rp50 juta) hingga Kategori V (maksimal Rp500 juta).
BACA JUGA:Praktisi Hukum di Gresik Bahas KUHP Nasional, Nikah Siri Bisa Dipidana
Lalu, perkara tidak memiliki korban atau korban tidak mempermasalahkan, dan pelaku bukan residivis (pengulangan tindak pidana).
Lebih lanjut, Ronny menjelaskan bahwa pergeseran tren hukuman ini akan berdampak positif pada aspek fiskal negara. Selama ini, negara memikul beban biaya hidup tahanan yang sangat besar di lembaga pemasyarakatan.
BACA JUGA:Kemenkum Jatim Siap Kawal Implementasi KUHP Nasional yang Berlaku 2026
Dengan mengalihkan sanksi menjadi denda, negara tidak hanya menghemat biaya operasional penjara, tetapi juga berpotensi meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sumber:

