Tingkatkan Pelayanan Publik, Dispenduk Capil Kabupaten Malang Miliki 12 Inovasi

Kamis 21-11-2024,10:51 WIB
Reporter : Ariful Huda
Editor : Fatkhul Aziz

BACA JUGA:Buntut Pemblokiran KK di Surabaya Bikin Gaduh, Ini Respon Dispendukcapil

Ketujuh, inovasi Desaku Tuntas. Ini bekerjasama dengan desa/ kelurahan untuk menunjuk seorang warga setempat menjadi kader Sadar Adminduk. Tugasnya menyosialisasikan kebijakan Dispendukcapil dan membantu masyarakat mengurus dokumen kependudukan.

Kedelapan, inovasi Sipeduli. Inovasi ini meminimalisir pelayanan tatap muka pada masa pademi Covid-19. Pelayanan dilakukan via website di http://sipeduli.malangkab.go.id. Pemohon melakukan pendaftaran akun terlebih dahulu dan untuk pengambilan dokumen diberitahukan melalui e-mail yang bersangkutan.

Kesembilan, inovasi Sipaduka. Seperti inovasi Sipeduli, layanan Sipaduka dillakukan pada masa pademi Covid-19. Sistem pelayanan memanfaatkan aplikasi whatsapp (WA) sehingga pemohon cukup mengirim syarat dokumen adminduk ke nomor WA yang disediakan. Berkas pengajuan dikirim ke kantor Dispenduk Capil melalui PT. Pos Indonesia. Selanjutnya, pemohon mendapatkan nomor atau resi pengambilan dan dapat diambil di kantor kecamatan setempat.

BACA JUGA:Blokir KK Bikin Resah Warga, Komisi A Panggil Dispendukcapil

Kesepuluh, inovasi Suling Sakti (Subuh Keliling Sukseskan Administrasi Kependudukan Terintegrasi). Ini pengembangan dari inovasi Jebol Anduk yang biasanya dilakukan siang hari. Pelaksanaan Suling Sakti pada selesai sholat Subuh secara keliling bersama Bupati Malang. Layanannya secara one day service dan dokumen yang dilayani diantaranya KK, KTP-el, akta kelahiran, akta kematian, surat pindah, KIA dan IKD.

Kesebelas, inovasi DJ Sibuk. (Dua Jam Sinau Bareng Dukcapil). Ini merupakan kegiatan pertemuan setiap 2 minggu sekali oleh pemangku kepentingan dengan masyarakat melalui media zoom meeting untuk meningkatkan pengetahuan akan kepengurusan dokumen kependudukan.

Keduabelas, inovasi E-Baperan (Elektronik Berkas Perdata Kependudukan). Dispenduk Capil kerjasama dengan Pengadilan Negeri (PN) memberikan pelayanan khusus untuk dokumen kependudukan berdasarkan putusan atau penetapan PN Kepanjen.

BACA JUGA:Kadispenduk Capil Jember Getol Kampanyekan Pembuatan Identitas Kependudukan Digital

Dokumen yang dilayani antara lain, akta perceraian non muslim, dispensasi perkawinan non muslim, pengangkatan, pengesahan atau pengakuan anak, perubahan dalam akta kelahiran dan akta kematian atas kematian yang sudah lampau atau tidak ditemukan dalam database kependudukan.

“Untuk E-Baperan ini kerjasama dengan PN untuk melakukan pencatatan perubahan yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri,” terang Harry Setia Budi. (Diskominfo Kabupaten Malang/kid)

Kategori :