MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Meningkatkan pelayanan publik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk Capil) Kabupaten Malang memiliki 12 inovasi dalam layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Kepala Dispenduk Capil Kabupaten Malang Harry Setia Budi SSTP MSi menyampaikan 12 inovasi tersebut untuk memberikan pelayanan prima pada seluruh masyarakat Kabupaten Malang dalam mengurus dokumen kependudukan. “Harapannya, semua warga Kabupaten Malang mulai umur nol tahun sudah terekam data kependudukannya dan memiliki dokumen kependudukan,” terangnya, Selasa 19 November 2024.
Dengan meningkatkan layanan harapannya semua warga Kabupaten Malang telah terdaftar dalam data base Dispenduk Capil, sehingga anak usia nol tahun sampai 17 tahun memiliki akte kelahiran maupun Kartu Identitas Anak (KIA). Selanjutnya, setelah berusia 17 tahun dapat mengurus e-KTP yang dilengkapi keabsahan data pada Kartu Keluarga (KK). Selain itu, juga untuk pembaruan data kependudukan.
BACA JUGA:Dispenduk Capil Mengucapkan Selamat dan Sukses Atas Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Malang
Inovasi yang pertama adalah Jebol Anduk (Jemput Bola Admistrasi Kependudukan). Pada inovasi ini petugas Dispenduk Capil proaktif mendatangi pemohon dalam pengurusan dokumen. Ini untuk menghemat waktu dan biaya bagi pemohon.
Jebol Anduk ini melayani pengurusan Kartu Keluarga (KK), e-KTP, akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA) dan akta kematian. Selain itu, juga melakukan perekaman data kependudukan ke sekolah, lembaga pemasayarakatan maupun orang dalam gangguan kejiwaan.
Harry menjelaskan apabila persyaratan lengkap dan terverifikasi maka proses pengurusan dapat selesai dalam waktu sehari. “Pelayanan bisa langsung jadi (one day service, red), namun dengan catatan semua persyaratan harus benar-benar lengkap dan benar,” jelasnya seraya menegaskan layanan tanpa ada pungutan biaya alias gratis.
BACA JUGA:Dispenduk Capil Perluas Jaringan Ketan Ireng
Kedua, inovasi Ketan Ireng (Kependudukan dan Kesehatan Mari Bareng). Harry menerangkan Dispenduk Capil kerjasama dengan rumah sakit serta 39 puskesmas di Kabupaten Malang. Harapannya, dapat memperbarui (update) data kependudukan dengan cepat dan tepat.
Kerjasama dengan lembaga pelayanan kesehatan ini dapat mendekatkan pada layanan administrasi kependudukan dan memantau adanya kelahiran maupun kematian. Ini dapat memudahkan pengurusan dokumen pihak yang bersangkutan.
Ketiga, inovasi Dupatari (Dukcapil dan PA Tanpa Ribet). Dispenduk Capil Kabupaten Malang bersinergi dengan Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang memberikan layanan perubahan data pada KK maupun KTP.
BACA JUGA:Cegah Covid-19, Dispendukcapil Kabupaten Malang Keliling Layani Cetak KTP
Keempat, inovasi Plat N (Pelayanan Kilat Dokumen Administrasi Kependudukan). Harry menjelaskan Dispenduk Capil menurunkan tim memberikan pelayanan dengan mendatangi tempat-tempat tertentu. “Kami juga melakukan layanan mobile (keliling, red) dengan bus mendatangi tempat-tempat keramaian, seperti pasar atau terminal di wilayah Kabupaten Malang. Layanannya hanya terbatas pada pencetakan KTP dan KIA,” terangnya.
Kelima, inovasi Kakiku Baru (KK, KTP dan Identitas Baru). Inovasi ini Dispenduk Capil melakukan kerjasama dengan Kementerian Agama (Kemenang) Kabupaten Malang. Melalui 33 KUA di Kabupaten Malang dapat melakukan perubahan status pada KTP dan pembuatan KK bagi pasangan yang baru menikah.
Keenam, inovasi E-Adminduk. Pelayanan secara online ini bekerjasama dengan kantor kecamatan dan PT Pos Indonesia. Ini untuk memudahkan pemohon mendapatkan dokumen kependudukan, diantaranya akta kelahiran, akta kematian, KK, KTP dan KIA. “Pemohon cukup mengurus di kantor kecamatan setempat,” ujar Harry seraya menyebutkan inovasi ini pada tahun 2023 menambah layanan IKD (Identitas Kependudukan Digital.