BACA JUGA:Gus Muhdlor Dengarkan Keterangan 5 Saksi
Padahal, saat itu terdakwa Gus Muhdlor merasa tidak memiliki bidang usaha. Apalagi tunggakan pajak dengan nilai ratusan juta rupiah tersebut. Dikatakan Mustofa dari situ tersangka Ari Suryono dipanggil untuk diminta melakukan mediasi atas kebenaran munculnya tunggakan pajak tersebut.
BACA JUGA:Buktikan Dakwaan, PH Gus Muhdlor Tak Ajukan Eksepsi
"Ari Suryono ini diminta Gus Muhdlor untuk mencari tahu dan menyelesaikan sebab dari munculnya tunggakan pajak itu, dalam perjalanan waktu Ari Suryono bersama sejumlah pegawai Pajak Pratama Sidoarjo Barat melakukan mediasi atas hal itu, dari hasil klarifikasi itu muncullah billing pembayaran dengan nominal Rp 26 juta dari Rp 131 juta yang disangkakan.
"Namun, pembayaran yang dilakukan Ari Suryono tidak melalui keputusan Gus Muhdlor. Padahal Ari Suryono ini ditugasi untuk menyelesaikan tunggakan pajak yang begitu besar, bukan untuk membayarnya," kata Mustofa.
Mustofa menjamin, bahwa apa yang dilakukan Ari Suryono melalui pegawainya untuk membayar atau memberikan uang Rp 26 juta kepada Kantor pajak Pratama Sidoarjo Barat murni inisiatif pribadi tanpa sepengetahuan kliennya.
BACA JUGA:Gus Muhdlor Diadili Majelis Hakim yang Sidangkan Ari Suryono dan Siska Wati
Dalam perkara ini, Muhdlor dikenakan dakwaan pertama karena melanggar pasal 12 huruf F jo pasal 16 UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Dakwaan kedua, terdakwa Ahmad Muhdlor didakwa melanggar Pasal 12 Huruf E jo Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
BACA JUGA:Hari Ini Gus Muhdlor Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya
Diketahui, kasus ini berawal dari adanya OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo, 25 Januari lalu. Saat itu KPK mengamankan 11 orang, termasuk Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Kassubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati.
BACA JUGA:Jaksa Hadirkan Gus Muhdlor di Sidang Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo
Keduanya telah divonis hakim masing-masing hukuman 5 tahun dan 4 tahun penjara. Mereka terbukti memotong insentif ASN BPPD Sidoarjo 10 hingga 30 persen mulai triwulan keempat tahun 2021 sampai triwulan keempat tahun 2023 dengan total Rp 8,544 miliar. (fer)