BNNP Jatim Gagalkan Penyelundupan 10,7 Kg Sabu dan 3.702 Butir Ekstasi

Rabu 06-11-2024,14:15 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Fatkhul Aziz

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jatim menggagalkan peredaran narkotika di Jatim. Tak tanggung-tanggung, 10.779,4236 gram sabu dan 3.702 butir ekstasi disita dari 10 orang tersangka dengan 4 tempat kejadian perkara yang berbeda.

Barang bukti itu diperoleh dari jaringan internsional. Muara hingga hilir dari peredaran narkotika yang dibongkar itu berada di Madura. Seperti jaringan Madura- Malang, jaringan internasional (Malaysia- Pontianak-Madura), jaringan internasional (Malaysia- Madura), dan jaringan Medan-Gresik.

Dari jaringan Madura-Malang, petugas BNNP Jatim mengamankan Nurcholis, Yunus, Nuris, dan Imron. Selain itu juga disita barang barang bukti dua poket sabu dengan berat netto 97,800 gram dan 98,350 gram.

BACA JUGA:BNNP Jatim Musnahkan 1,8 Kg Ganja

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, BNNP Jatim bersama BNN Kota Malang mengamankan empat berinisial MN, MI, YN, dan NS di Kecamatan Parang Argo, Kabupatan Malang. Hasil pemeriksaan, MN mendapatkan paket narkotika dengan cara memesan kepada YN. Selanjutnya YN memesan kepada MI,” ujar Kabid Pemberantasan Kombespol Noer Wisnanto mendampingi Kepala BNNP Jatim Brigjenpol Awang Joko Rumitro, Rabu 6 November 2024.

Lanjut Noer Wisnanto, dari pengakuan MI, ia mendapat sabu dari AW (DPO) dengan cara diranjau di bawah pohon mangga di depan rumah YN di Parseh, Kecamatan Socah, Bangkalan.

“Sabu yang diranjau tersebut diambil NS yang kemudian dibawa ke rumahnya di Kecamatan Parang Argo, Kabupatan Malang,” tambahnya.

BACA JUGA:BNNP Jatim Bongkar Sindikat Peredaran Ganja lewat Ekspedisi

Sedangkan kasus kedua yaitu jaringan internasional (Malaysia- Pontianak-Madura). Saat itu, tambah Noer Wisnanto, pada Senin 23 September 2024, BNNP Jatim bersama tim Direktorat 

Intelijen BNN RI dan Direktorat Dakjar BNN RI mengamankan dua laki-laki yaitu M Faisal dan Edi Hartono di Perumahan Stonerise, Kota Singkawang, Kalimantan Barat. 

“Keduanya diketahui ikut serta dalam melakukan perbuatan tindak pidana Narkotika di mana MF, penyewa kamar di hotel Surabaya berperan mengambil paket sabu dan ekstasi dari EH,” ujarnya.

BACA JUGA:Bongkar TPPU Rp 1,7 M, BNNP Jatim: Uang Narkotika Dialihkan Mobil, Tanah, Rumah, Motor, dan Emas

Tambah Noer Wisnanto, sehubungan dengan penangkapan M Faisal diamankan barang bukti alat komunikasi berupa HP dan alat pembayaran berupa ATM yang dipergunakan sebagai sarana komunikasi dan trakasi dalam melakukan tindak pidana peredaran gelap Narkotika. 

“Selanjutnya ketiganya diamankan dan dibawa ke kantor BNNP Jatim untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Perkara ketiga yaitu, jaringan internasional (Malaysia- Madura). Tambah Noer Wisnanto, keberhasilan penggagalan penyelundupan narkotika dalam kasus ini merupakan hasil sinergi, kolaborasi dan koordinasi yang dilakukan antara BNN dengan Kanwil DJBC Juanda dan Satuan Tugas Pengamanan Lanudal Juanda.

Kategori :