Satreskrim Polresta Sidoarjo Gagalkan Pengiriman 22 PMI Ilegal
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing menunjukkan tersangka dan barang bukti.-Budi Joko Santoso-
SIDOARJO, MEMORANDUM.CO.ID - Sebanyak 22 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan diberangkatkan ke luar negeri secara ilegal digagalkan Satreskrim Polresta Sidoarjo. Kasus ini berhasil diungkap Desember 2024 dan Awal Januari 2025.
BACA JUGA:Jenazah PMI Korban Kapal Tenggelam Dikirim ke Lumajang
Disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing, Senin 13 Januari 2025 di Mapolresta Sidoarjo. Bahwa dalam rangka program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan menjadi perhatian pimpinan Polri, yakni mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mengirimkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Polresta Sidoarjo menggiatkan penyelidikan terkait hal tersebut di wilayah hukum Kabupaten Sidoarjo.
BACA JUGA:2 Jenazah Pekerja Migran Indonesia Korban Kapal Terbalik Dibawa ke Jember
"Pada periode Desember 2024 hingga awal Januari 2025, melalui penyelidikan secara masif kami berhasil menggagalkan penyaluran Pekerja Migran Indonesia yang dilakukan sejumlah orang tanpa badan hukum atau izin secara resmi. Kami melalui Unit Tipidter berhasil mengamankan enam orang tersangka dan korbannya ada 22 orang," jelas Kapolresta Sidoarjo.
Lebih lanjut, Kombespol Christian Tobing menerangkan enam tersangka yakni empat pria asal Surabaya, Sampang, Nusa Tenggara Barat dan Pasuruan yakni MM, AS, JL, RA, EA wanita asal Buduran dan YK wanita asal Krembung mengumpulkan calon PMI atau korban dari wilayah Madura dan Nusa Tenggara Barat.
"Para tersangka mendapatkan calon Pekerja Migran Indonesia atau korban dari wilayah Madura dan NTB, lalu ditampung di tiga lokasi yang berhasil kami ungkap. Antara lain TKP Jalan Raya Sedati terdapat lima korban, serta dua lokasi di wilayah Krembung di Desa Wangkal terdapat tujuh korban dan Desa Tambakrejo, sepuluh korban," tambahnya.
Kemudian apabila sudah dapat memberangkatkan calon Pekerja Migran Indonesia ke negara tujuan, maka para tersangka yang bermaksud mendapatkan banyak keuntungan berupa masing-masing mendapatkan fee atau biaya dari agensi yang berada di luar negeri senilai kurang lebih $2000 Singapura, atau senilai Rp 23 juta sampai dengan Rp 25 juta.
Terhadap tersangka yang kini ditahan di Polresta Sidoarjo tersebut, dikenakan ancaman hukuman sesuai pasal 81 jo pasal 69 Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau pasal 83 jo pasal 68 jo pasal 5 huruf (b), (c), (d), (e) Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 15.000.000.000. (ima)
Sumber: