BACA JUGA:Hasil Ungkap Narkoba Tahun 2023, BNNP Jatim Lampaui Target
“Tim Gabungan mengamankan pria dengan barang bukti jenis sabu sebanyak 1.982,46 gram. Pengungkapan kasus berawal dari pengawasan yang dilakukan oleh Petugas Bea Cukai Bandara Juanda yang melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan/bagasi milik pria berinisial JF di Terminal 2 Kedatangan International Juanda Sidoarjo yang dicurigai berisikan narkotika,” ujarnya.
Noer Wisnanto menambahkan, selanjutnya petugas Bea Cukai Bandara Juanda melaporkan hal tersebut kepada Satgas Pam Lanudal Juanda. Bahwa berdasarkan penggeledahan yang dilakukan terhadap barang bawaan (JF), yang diketahui terbang dari Malaysia-Surabaya, ditemukan Narkotika jenis sabu sebanyak 1.982,46 gram yang disembunyikan di dalam alat pembuat waffle.
“Dari hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa narkotika tersebut adalah barang titipan milik teman (JF) yaitu berinisial SF (DPO) yang berada di Pamekasan Madura. Tim gabungan BNNP Jatim dan Bea Cukai melakukan pengembangan ke Pamekasan Madura dan menuju ke rumah SF (DPO), namun sesampai di sana SF (DPO) sudah tidak berada di rumahnya. Atas kejadian tersebut, selanjutnya (JF) beserta barang buktinya dibawa dan diamankan di kantor BNNP Jawa Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
BACA JUGA:Permintaan Narkoba Tinggi, Mojokerto dalam Pengawasan BNNP Jatim
Lalu di perkara keempat, jaringan Medan-Gresik. Dikatakan Noer Wisnanto, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran sabu dan ekstasi di wilayah Gresik, atas dasar informasi tersebut petugas BNNP Jatim melakukan penyelidikan, dan mendapat ciri dan identitas daripada pelaku, Sehingga pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 jam 12.17 Wib, di halaman minimarket Arif Rahman Hakim Gresik, Jl. Arif Rahman Hakim Gresik, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik.
“Kami amankan dua orang inisial JJ (Jujuk) dan TE (Tri Edi),” tambahnya.
Kemudian petugas BNNP Jatim melakukan tindakan penggeledahan pada Jujuk didapatkan HP Galaxy A05 dan kattu ATM. Kemudian kepada Tri Edi didapatkan HP Samsung Galaxy A12, diduga terkait perkara Narkotika,
“Barang bukti narkotika yang berhasil diamankan satu plastik klip berisi kristal warna putih sabu dengan berat netto 789,560 gram, satu plastik klip berisi butiran kuning narkotika jenis ekstasi sebanyak 890 butir dan 1 (satu) plastik klip berisi butiran warna kuning narkotika jenis ekstasi sebanyak 1.020 butir,” pungkas Noer Wisnanto.(fer)