SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Fatchur Rozi (31), warga Jetis Wetan 5, RT 005/RW 001, Kecamatan Wonocolo, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya usai membobol rumah di Margorejo 1-G, Kecamatan Wonocolo.
Dengan memanjat balai RW di sebelah rumah dan naik ke lantai 2, terdakwa berhasil menggondol HP Oppo beserta E-KTP, ATM BRI, SIM C, dan uang tunai Rp 300 ribu milik saksi Nurul Fajriyah.
BACA JUGA:Bobol Rumah Majikan 5 Kali, Curi Uang dan 2 Jam Tangan Total Rp 25 Juta
Dalam sidang diruang Tirta 1, Jaksa Penuntut Umum (JPU) R Ocky Selo Handoko menghadirkan 3 saksi yakni, Mohammad Ishak Iskandar, Nurul Fajriyah, dan Sulistiawati.
BACA JUGA:Residivis Narkoba Karang Tembok Bobol Rumah Dituntut 3 Tahun Penjara
Menurut Ishak, pencurian yang dilakukan terdakwa ini dilakukan pada Rabu 31 Juli 2024 pukul 03.00 WIB. Terdakwa mengambil HP beserta isinya dengan menaiki lantai 2 rumah.
BACA JUGA:Residivis Narkoba Karang Tembok Bobol Rumah
"Terdakwa masuk lewat lantai 2 dan pintu tidak dalam kondisi terkunci karena biar mudah untuk memantau orang tua. Yang diambil HP yang didalamnya ada E-KTP, ATM, SIM, dan uang tunai Rp 300 ribu," kata Ishak, Senin 4 November 2024.
BACA JUGA:Pembobol Rumah Warga Kendangsari Dibekuk Polisi
Aksi pencurian terdakwa diketahui saat mendengar ada botol air mineral yang terjatuh senggi membuat istrinya Nurul langsung berteriak maling.
BACA JUGA:Pembobol Rumah di Western Regency Dibekuk
"Katahuannya saat dengar ada botol mineral jatuh kami kejar, terdakwa langsung lari dan loncat dari lantai 2 di sebelah balai RW. Selanjutnya saya lapor polisi dan terdakwa diamankan oleh anggota polisi," ujarnya.
BACA JUGA:Pelaku Sindikat Pembobol Rumah Mewah Harus Dihukum Setimpal
"Jadi tertangkapnya terdakwa saat saya memberikan bukti CCTV ke polisi, saat dicek lewat scrining wajah,terdeteksi jika yang mencuri itu warga Jetis. Soalnya dulu terdakwa pernah dipenjara," sambungnya.
Atas kesaksian saksi, terdakwa membenarkan. "Benar yang mulia. Saya masuk lewat lantai dua," kata terdakwa Rozi.