SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak eksepsi terdakwa Samuel Ardi Kristanto dalam perkara dugaan pengusiran disertai kekerasan terhadap Elina Widjajanti dan melanjutkan sidang ke tahap pembuktian, Rabu 13 Mei 2026.
Putusan sela tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim S. Pujiono dalam sidang di ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya.
Majelis hakim menyatakan keberatan yang diajukan terdakwa melalui penasihat hukumnya tidak dapat diterima karena materi eksepsi dinilai telah masuk ke pokok perkara.
“Menolak eksepsi terdakwa Samuel Ardi Kristanto. Sidang lanjut pembuktian,” ujar Ketua Majelis Hakim S. Pujiono saat membacakan putusan sela di persidangan.
BACA JUGA:Jadikan Ruang Sidang Arena Tinju, Residivis Royce Muljanto Diadili Lagi

Mini Kidi Wipes.--
Selain itu, majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga pemeriksaan perkara harus dilanjutkan.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, persidangan akan memasuki agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
Perkara tersebut bermula saat Samuel Ardi Kristanto bersama Mohammad Yasin, Sugeng Yulianto, serta Kholiq dan Alfin yang masih buron didakwa melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama di rumah di Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya pada 6 Agustus 2025.
Sebelumnya, pada 31 Juli 2025, terdakwa disebut meminta bantuan Mohammad Yasin untuk melakukan pengosongan rumah yang diklaim miliknya dalam pertemuan di Rumah Makan Soto Kediri Citraland.
Terdakwa juga menunjukkan dokumen kepemilikan dan memberikan kuasa kepada advokat Syafii untuk memfasilitasi klarifikasi dengan penghuni rumah.

Gempur Rokok Ilegal. Ini Ciri-ciri rokok Ilegal.--
Pada 2 Agustus 2025, terdakwa meminta Yasin menyiapkan orang untuk membantu pengosongan rumah dan menyepakati pembayaran biaya operasional.
Terdakwa kemudian mentransfer uang sebesar Rp 6,5 juta sebagai pembayaran awal.
Tanggal 4 Agustus 2025, terdakwa bersama Yasin, Syafii, dan sekitar 10 orang mendatangi rumah tersebut dan menyatakan diri sebagai pemilik rumah, namun pengosongan tidak dilakukan karena penghuni meminta pertemuan lanjutan.
Kemudian pada 5 Agustus 2025, terdakwa kembali datang dan menyampaikan akan melakukan pengosongan rumah, tetapi kuasa hukum penghuni meminta agar proses dilakukan melalui jalur pengadilan.
Meski demikian, terdakwa tetap menyatakan akan melakukan pengosongan pada keesokan harinya.
Pada 6 Agustus 2025, terdakwa bersama beberapa orang kembali mendatangi rumah tersebut.
Karena Elina Widjajanti (79) menolak keluar rumah, terdakwa disebut memerintahkan Mohammad Yasin, Sugeng Yulianto, Kholiq, dan Alfin untuk mengangkat paksa korban keluar rumah hingga ke jalan raya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bibir dan trauma.
Perbuatan terdakwa didakwa melanggar Pasal 262 ayat (1) dan atau Pasal 521 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf d. (jak)