Peran Terdakwa Moh Gaffar dalam Peredaran Ekstasi di Diskotek Terungkap
Terdakwa Moh. Gaffar --
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Peran terdakwa Moh Gaffar bin Burhan dalam peredaran narkotika jenis ekstasi di diskotek yang ada di Surabaya terungkap dalam persidangan setelah aparat kepolisian mengembangkan kasus dari penangkapan Moh. Saleh bin Mat Rai.
Dalam perkara tersebut, Moh. Gaffar disebut berperan sebagai penghubung jaringan peredaran ekstasi.
Ia membantu proses pemesanan, pembayaran, hingga penyerahan narkotika kepada pihak lain.
Berdasarkan uraian dakwaan, terdakwa diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika yang melibatkan pemasok berinisial Rudi yang masih berstatus daftar pencarian orang dan seseorang bernama Fadli.
Kasus bermula sekitar Oktober 2025 saat Moh Saleh meminta terdakwa membeli 100 butir ekstasi.
Untuk mendukung transaksi, Moh Saleh mentransfer uang sebesar Rp 18 juta ke rekening BCA milik terdakwa.
Setelah menerima uang, Moh Gaffar menghubungi Rudi untuk memesan ekstasi.
BACA JUGA:Sidang Perkara Penjualan Kasur di PN Sidoarjo, Saksi Ungkap 7 Pondok Sudah Bayar ke Terdakwa

Mini Kidi Wipes.--
Terdakwa kemudian mentransfer Rp 19 juta ke rekening BCA atas nama Randas Tanamal yang disebut milik Rudi.
Dari jumlah tersebut, Rp 18 juta digunakan untuk pembelian ekstasi dan Rp 1 juta untuk membayar utang terdakwa kepada Rudi.
Setelah transaksi selesai, Moh. Gaffar bertemu dengan Rudi di Gapura Desa Rabesan Barat, Desa Parseh, Kecamatan Socah, Bangkalan. Di lokasi itu, terdakwa mengambil ekstasi yang telah dipesan.
Barang haram tersebut kemudian diserahkan kepada Moh. Saleh di diskotek yang ada di Surabaya.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa telah membantu pembelian ekstasi sebanyak dua kali.
Selain membeli 100 butir ekstasi dari Rudi, terdakwa juga pernah mengambil paket narkotika berupa bungkus plastik hitam dari seseorang bernama Fadli.
Sebagai imbalan, terdakwa memperoleh satu butir ekstasi yang kemudian dijual kepada pengunjung diskotek.
Selain itu, terdakwa juga mendapatkan fasilitas hiburan diskotek secara gratis.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menangkap Moh. Saleh pada 8 November 2025 di parkiran Tunjungan Plaza 2 Surabaya.
Dari penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti puluhan tablet ekstasi berbagai warna dan logo.

Gempur Rokok Ilegal. Ini Ciri-ciri rokok Ilegal.--
Hasil pengembangan mengarah pada penangkapan Moh. Gaffar pada 15 November 2025 sekitar pukul 18.30 WIB saat bekerja sebagai tukang parkir di Toko Cerelia, Jalan KH Moh Kholil, Demangan Timur, Bangkalan.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa telepon seluler, rekening BCA, kartu ATM, dan rekening koran periode Oktober 2025 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
“Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) terkait percobaan atau permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika,” dikutip dari halaman resmi pencarian perkara Pengadilan Negeri Surabaya.
Kini, Moh. Gaffar menunggu putusan Majelis Hakim yang diketuai Nurkholis.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Hajita dari Kejari Tanjung Perak Surabaya menuntut terdakwa dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 190 hari.
Sumber:









