Menuju ultah ke-8 memorandum.co.id
SFF 20266

Kecelakaan Beruntun di Jalan Plembon–Unisda Lamongan, Pelajar Tewas

Kecelakaan Beruntun di Jalan Plembon–Unisda Lamongan, Pelajar Tewas

Personel Polres Lamongan mengevakuasi korban kecelakaan di Jalan Plembon–Unisda Lamongan.--

LAMONGAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Kecelakaan lalu lintas beruntun melibatkan dua motor dan  truk terjadi di Jalan Plembon–Unisda, Dusun Jirekan, Desa Balungtawun, Kecamatan Sukodadi, Jumat 22 Mei 2026 sekitar pukul 13.30 WIB.

Akibat kecelakaan tersebut, seorang pelajar berinisial RZP (13), warga Kecamatan Sukodadi meninggal dunia setelah mengalami cedera kepala.

Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid membenarkan kejadian tersebut.

BACA JUGA:Pemotor Asal Bondowoso Kritis Tabrak Mobil Parkir di Situbondo


Mini Kidi Wipes.--

Personel Polsek Sukodadi dan Unit Gakkum Satlantas Polres Lamongan langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan awal, menolong korban, dan mengatur arus lalu lintas.

Kecelakaan melibatkan sepeda motor Suzuki bernopol S-6527-MF, truk Colt Diesel bernopol S-8582-UJ, dan sepeda motor Yamaha Nmax bernopol S-3601-JCC.

Motor Suzuki dikendarai RZP berboncengan dengan HM (13), warga Kecamatan Pucuk. Truk Colt Diesel dikemudikan M (51), warga Kecamatan Kembangbahu.

Sementara Yamaha Nmax dikendarai JK (16) berboncengan dengan KM (19), keduanya warga Kecamatan Kembangbahu.

Selain korban meninggal dunia, HM dan JK mengalami luka-luka dan langsung mendapatkan penanganan medis.

BACA JUGA:Tiga Santriwati di Ngawi Laporkan Pengasuh Ponpes atas Dugaan Pencabulan


Gempur Rokok Illegal--

Berdasarkan keterangan saksi, sepeda motor Suzuki melaju dari arah selatan menuju utara lalu berusaha mendahului Yamaha Nmax.

Saat mendahului, pengendara Suzuki terlalu mengambil jalur kanan. Dari arah berlawanan melaju truk Colt Diesel sehingga tabrakan tidak dapat dihindari.

Setelah menabrak truk, sepeda motor Suzuki terpental ke kiri dan kembali tertabrak Yamaha Nmax.

Polisi bersama warga kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara, mengevakuasi korban ke rumah sakit, meminta keterangan saksi, dan mengamankan kendaraan yang terlibat kecelakaan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (pul)

Sumber: