TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Kepolisian Republik Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hal ini ditunjukkan dengan penguatan sinergi bersama BPJS Kesehatan dalam melakukan uji coba untuk memberlakukan persyaratan kepesertaan JKN aktif bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di seluruh Indonesia.
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, aturan ini berlaku bagi seluruh pemohon SIM. Baik SIM A, SIM B, maupun SIM C.
BACA JUGA:Polres Tulungagung Operasikan Mobil Senyum, Bagikan Makanan Bergizi Sehat untuk Anak-Anak
Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Taufik Nabila mengatakan, penerapan program ini berlaku per tanggal 1 November 2024, namun masih dalam tahap sosialisasi dan edukasi.
Dalam tahapan ini, pihaknya bersama BPJS Kesehatan Tulungagung terus melakukan sosialisasi.
"Itu program dari pusat. Jadi pertanggal 1 November 2024 BPJS atau JKN memang menjadi persyaratan formil dalam pengajuan SIM. Dan sementara untuk sekarang masih tahap edukasi dan sosialisasi," terangnya, Senin 4 November 2024.
BACA JUGA:Polres Tulungagung Peduli, Berbagi Paket Sembako untuk Warga Karangrejo
Proses sosialisasinya adalah dengan menghadirkan langsung petugas BPJS Kesehatan Kabupaten Tulungagung di kantor Satpas SIM, untuk memberikan pemahaman kepada pemohon.
"Kita hanya sebatas memberikan tempat loket khusus pegawai BPJS Kesehatan di Satpas SIM untuk mensosialisasikan kepada pemohon SIM. Hanya sebatas itu. Untuk teknisnya itu, kewenangan ada dari perwakilan BPJS nya," ungkapnya.
Taufik menjelaskan, edukasi dan sosialisasi kemungkinan akan berlangsung sampai ada petunjuk selanjutnya. Setelah itu pihaknya akan menunggu petunjuk pimpinan guna pemberlakukan aturan ini.
BACA JUGA:Polres Tulungagung Peduli, Berbagi Paket Sembako untuk Warga Karangrejo
"Untuk pemberlakuannya masih menunggu petunjuk dari pusat," jelasnya.
Sementara Kepala BPJS Kesehatan Tulungagung, Fitriyah Kusumawati memastikan, pihaknya akan melakukan pendampingan selama ujicoba secara nasional ini.
Pihaknya menerjunkan Duta BPJS maupun dengan menerjunkan BPJS Keliling yang selama ini sudah dilakukan.