Pemateri kegiatan ini menurut Fuad telah menyampaikan materi yang mudah dipahami peserta, sehingga peserta memahami proses pengurusan perijinan. Disampaikan, untuk pengurusan ijin cukup membuka aplikasi perijinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA) dan pelaku usaha cukup melengkapi data.
BACA JUGA:Disperindag Kabupaten Malang Kembangkan Pasar Tradisional Tematik
Peserta kegiatan ini juga diberikan pemahaman mengenai pelaporan secara berkala, yaitu setiap tiga bulan. Ini berkaitan dengan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai ketentuan berlaku.
Fuad menjelaskan aplikasi ini telah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalm mendukung keberlangsungan usahanya.
“Karena dalam aplikasi itu sudah jelas, legalitas apa saja yang harus dimiliki dan saat melakukan pelaporan juga ada batasan modal usaha yang dimiliki,” terangnya. (Diskominfo Kabupaten Malang/kid)