SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Dwandra Riza Ichwanto (39) kurir jasa pengiriman barang dan Moh Taufig (37) anak buah kapal (ABK) kompak mencuri motor di Jalan Blauran Kidul Surabaya. Keduanya divonis 2 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim R Yoes Hartyarso di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
BACA JUGA:Warga Banyuurip Kidul V Kompak Hajar Pelaku Curanmor
Mengadili para terdakwa Dwandra Riza Ichwanto dan Moh Taufig terbukti melakukan tindak pidana pencurian. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP.
BACA JUGA:Terekam CCTV, Pelaku Curanmor 15 TKP Keok
“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa Dwandra Riza Ichwanto dan Moh Taufig dengan pidana selama 2 tahun penjara,”ucap Yoes.
BACA JUGA:Modal Kunci L Modifikasi, Eksekutor Curanmor Dituntut 2 Tahun Penjara
Namun putusan majelis hakim lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum Eka Putri Fadhila dengan menuntut 2 tahun dan 6 bulan penjara. “Saya terima Yang Mulia,” tutup Dwandra lewat video call.
BACA JUGA:Eksekutor Curanmor di Sukomanunggal Dibekuk, Jual Motor ke Madura
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Putri Fadhila mengatakan pada Rabu 29 Mei 2024 pukul 21.00 WIB, Dwandra bertemu dengan Taufig di rumahnya Jalan Blauran Kidul 1, Surabaya dan mengajak Dwandra mencuri motor dan terdakwa bersedia.
BACA JUGA:Hanya Dikasih Uang Curanmor Rp 250 Ribu, Warga Pegirian Diadili
Kemudian pada Kamis 30 Mei 2024 pukul 02.00 WIB, terdakwa Taufig menghubungi Dwandra diminta untuk keluar rumah dan meminta Dwandra membawa Vario milik Taufig serta diminta menunggu di depan Gang I Jalan Blauran Kidul Surabaya sedangkan terdakwa Taufig masuk ke dalam gang untuk mengambil Vario yang terparkir didepan rumah milik Fitri Jalan Blauran Kidul 1-2B dengan menggunakan kunci T.
BACA JUGA:Bandit Curanmor 21 TKP Diadili, Masih Ada 5 Komplotan Gentayangan
“Kejadiannya Kamis 30 Mei 2024 sekitar pukul 04.10 WIB, di Jalan Jalan Blauran Kidul 1-2B RT004/RW002, Kelurahan Genteng, Kecamatan Genteng, Surabaya. Mereka membagi tugas yaitu Dwandra menunggu di depan gang 1 Jalan Blauran Kidul Surabaya. Sedangkan Taufig yang eksekusi mengambil motor tersebut,” kata Eka di PN Surabaya.
BACA JUGA:Pelaku Curanmor 2 TKP asal Tambak Mayor Madya Diadili
Menurutnya, setelah mengambil motor tersebut, dan langsung diperbaiki di Jalan Margorukun V, Surabaya. Selanjutnya, terdakwa Dwandra membawa kepada Sepet (buron) di rusunawa Jalan Simokerto Surabaya dan dijual seharga Rp 3 juta.