BACA JUGA:Residivis Curanmor Asal Gembong Sawah Tengah Disidang di PN Surabaya
“Dari hasil penjualan motor tersebut langsung di bagi tiga. Untuk terdakwa Dwandra mendapatkan uang Rp 1,1 juta, terdakwa Taufig mendapatkan uang sebesar Rp 1,2 juta dan sedangkan Sepet (buron) mendapatkan uang Rp 700 ribu,” ujarnya.
BACA JUGA:Residivis Curanmor di Surabaya Dihadiahi Timah Panas
Namun apesnya terdakwa Dwandra ditangkap terlebih dahulu oleh anggota Polsek Bubutan.
“Yang ditangkap duluan yaitu terdakwa Dwandra di Jalan Kalianak Surabaya, Minggu 2 Juni 2024 sekitar pukul 01.00 WIB. Kemudian dilakukan pengembangan dan terdakwa Taufig ditangkap di rumahnya di Jalan Blauran Kidul 1, Surabaya,” ujarnya.
BACA JUGA:Dua Spesialis Curanmor Ditangkap Polsek Semampir, Hasil Curian Dijual ke Madura
Atas perbuatan para terdakwa mengakibatkan korban Fitri Ambarwati mengalami kerugian Rp 24 juta. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP,” tutupnya. (rid)