Kompak Curi Motor, Kurir dan ABK Divonis 2 Tahun Penjara

Kamis 10-10-2024,17:55 WIB
Reporter : Farid Al Jufri
Editor : Ferry Ardi Setiawan

BACA JUGA:Residivis Curanmor Asal Gembong Sawah Tengah Disidang di PN Surabaya

“Dari hasil penjualan motor tersebut langsung di bagi tiga. Untuk terdakwa Dwandra mendapatkan uang Rp 1,1 juta, terdakwa Taufig mendapatkan uang sebesar Rp 1,2 juta dan sedangkan Sepet (buron) mendapatkan uang Rp 700 ribu,” ujarnya.

BACA JUGA:Residivis Curanmor di Surabaya Dihadiahi Timah Panas

Namun apesnya terdakwa Dwandra ditangkap terlebih dahulu oleh anggota Polsek Bubutan. 

“Yang ditangkap duluan yaitu terdakwa Dwandra di Jalan Kalianak Surabaya, Minggu 2 Juni 2024 sekitar pukul 01.00 WIB. Kemudian dilakukan pengembangan dan terdakwa Taufig ditangkap di rumahnya di Jalan Blauran Kidul 1, Surabaya,” ujarnya. 

BACA JUGA:Dua Spesialis Curanmor Ditangkap Polsek Semampir, Hasil Curian Dijual ke Madura

Atas perbuatan para terdakwa mengakibatkan korban Fitri Ambarwati mengalami kerugian Rp 24 juta. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP,” tutupnya. (rid)

Kategori :