SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Mohammad Ardiansyah harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Genteng. Pemuda 28 tahun itu diamankan setelah mencuri motor milik tetangganya di Jalan Ngaglik Kuburan, Sabtu 14 September 2024 lalu.
Kapolsek Genteng Kompol Bayu Halim Nugroho menyebut, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan motor dari korban Yuwono. Tersangka, mencuri motor milik korban yang sedang diparkir di rumah kosong Jalan Ngaglik Kuburan.
Bayu menjelaskan, untuk melancarkan aksi pencurian itu, tersangka ini memanfaatkan pertemanan bersama korban. "Sehari-hari mereka sering bersama. Bahkan, tersangka sampai menggandakan kunci motor milik korban untuk dijadikan sarana," imbuh dia.
BACA JUGA:Gasak Motor Revo, Pemuda Ngaglik Dibekuk Polsek Genteng
Usai menguasai motor curian, korban meminta tolong kepada temannya (DPO) untuk membawa dan menjual motor itu di daerah Tambak Dalam. Dari hasil penjualan itu, tersangka memperoleh bagian hasil uang tunai senilai Rp 1,5 juta.
"Masih kami buru teman tersangka yang membantu menjual motor. Sementara itu, uang hasil penjualan motor, oleh pelaku digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ucap alumni Akademi Kepolisian (AKPOL) 2009 itu.
Mantan Kasatlantas Polres Lumajang itu menegaskan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait keterlibatan pelaku lain. Termasuk, orang yang menerima motor hasil kejahatan itu.
"Ada dua orang yang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang). Teman tersangka yang menjual dan orang yang menerima motor hasil kejahatan," pungkas Bayu.(fdn)