BACA JUGA:Gara-gara Gragal, Warga Pulo Wonokromo Aniaya Tetangga
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jaka Pralutfianto dengan pidana selama 6 bulan penjara,” ucap Suparno di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis 3 Oktober 2024.
BACA JUGA:Penganiayaan Selebgram Surabaya oleh Pacar, Dipicu Tagihan Kartu Kredit
Namun putusan majelis hakim lebih ringan satu bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Robiatul Adawiyah dengan menuntut 7 bulan penjara. “Saya terima Yang Mulia,” jawab Jaka lewat video call. (rid)