Emosi Ditegur saat Nyanyi dan Mabuk, Warga Wonokusumo Jaya Divonis 6 Bulan Penjara

Kamis 03-10-2024,19:19 WIB
Reporter : Farid Al Jufri
Editor : Ferry Ardi Setiawan

BACA JUGA:Gara-gara Gragal, Warga Pulo Wonokromo Aniaya Tetangga

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jaka Pralutfianto dengan pidana selama 6 bulan penjara,” ucap Suparno di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis 3 Oktober 2024.

BACA JUGA:Penganiayaan Selebgram Surabaya oleh Pacar, Dipicu Tagihan Kartu Kredit

Namun putusan majelis hakim lebih ringan satu bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Robiatul Adawiyah dengan menuntut 7 bulan penjara. “Saya terima Yang Mulia,” jawab Jaka lewat video call. (rid)

Kategori :