Pesta Miras Berujung Tragedi Berdarah di Ibiza Club, Korban Tewas Dihunjam Pecahan Botol
Terdakwa Andik Kuswanto Alias Galesong usai mendengar dakwaan JPU.--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Pesta minuman keras (miras) diiringi dengan dentuman musik di Diskotek Ibiza Club berubah jadi tragedi berdarah. Reza alias Kentung, harus menghembuskan nafas terakhirnya, usai dianiaya rekannya sendiri Andik Kuswanto alias Galesong.
Terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo bahwa korban tewas dengan luka mengerikan di bagian kepala dan tubuhnya.
BACA JUGA:Residivis Otaki Komplotan Bandit Motor, Uang Curian Dipakai Pesta Miras

Mini Kidi--
Akibat perbuatannya pria asal Dusun Mancilan, Mojoagung, Jombang tersebut didakwa telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2003 tentang KUHP.
"Perbuatan terdakwa Andik Kuswanto Alias Galesong sebagaimana diatur dan diancam pidana yang melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian," tutur JPU Kejaksaan Negeri Surabaya itu di Pengadilan Negeri Surabay, Rabu 11 Februari 2026.
BACA JUGA:Showroom Vespa Digerebek, Diduga Jadi Sarang Pesta Miras
Peristiwa bermula pada Rabu malam, 26 November 2025. Terdakwa tamatan Sekolah Dasar (SD) itu berkumpul bersama teman-temannya, Gundul, Bejo, serta istri sirinya, Merry. Korban Reza alias Kentung datang membawa kaos putih untuk terdakwa. Suasana cair. Botol alkohol dibuka.
Sekitar pukul 02.00 WIB, rombongan bergeser ke Ibiza Club di Gedung Andhika Plaza. Meja sudah dipesan oleh Wara Sevinda, istri Achmad Syafiq alias Arab. Tiga botol minuman kembali dipesan. Pesta makin panas.
Namun suasana mendadak ricuh ketika korban menyenggol salah satu botol hingga jatuh dan pecah. Cekcok pecah.
BACA JUGA:Modus Pinjam Motor Jemput Pacar, Dua Pemuda di Surabaya Jual Vario demi Pesta Miras dan Sabu
Menurut dakwaan, korban sempat memukul terdakwa. Achmad Syafiq mencoba melerai, tetapi justru ikut dipukul berkali-kali oleh korban. Petugas keamanan klub akhirnya turun tangan. Dalam situasi kacau itu, korban terjatuh tepat di depan terdakwa.
"Di lantai, pecahan botol berserakan. Terdakwa lalu mengambil pecahan kaca dan mengayunkannya ke kepala bagian samping dan belakang korban sebanyak tiga kali dengan tangan kanannya," kata Damang.
Serangan itu fatal. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun nyawanya tak tertolong.
Sumber:




